بسم الله
الرحمن
الرحيم
Bila Aman Enggan Menutupkan
Topeng Diwajahnya
Oleh : Muhammad Arifin Baderi
Alhamdulillah,
sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad e, keluarga, sahabat, dan setiap orang
yang menjalankan sunnahnya hingga hari qiyamat.
Amma
ba’du :
Sebagai
pembuka, saya ingin mengingatkan kepada pembaca yang budiman, akan sebuah sabda
Nabi e, yang harus selalu tertanam didalam
jiwa setiap muslim, sehingga dalam setiap ucapan, perbuatan dan sikap, ia
menjadikannya sebagai tolok ukur, dan pedoman, agar ia tidak terjerumus kedalam
kubang kehinaan dan kenistaan, yaitu sabda beliau :
عن ابن
مسعود رضي
الله عنه قال
قال رسول الله
e : ( إن
مما أدرك
النَّاس من
كلام النبوة:
إذا لم
تستحي فاصنع
ما شئت) رواه البخاري
وغيره.
Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radliallahu 'anhu, ia
menuturkan, Rasulullah e telah bersabda : “Sesungguhnya diantara
ucapan kenabian adalah :”Bila engkau tidak merasa malu, maka silahkan engkau
lakukan apa yang engkau suka”. (Hr Bukhori dll).
Dan karena teringat
akan makna hadits ini, saya mencantumkan judul tulisan ini seperti tersebut
diatas, karena saya melihat bahwa rasa malu telah hilang dan bahkan sengaja
dibuang oleh Aman Abdur Rahman. Setelah terbukti manipulasi terhadap fatwa dan
ucapan para ulama’, ia tidak malu untuk menuliskan bantahan terhadap penjelasan
yang saya buat, seakan-akan ia tidak memperdulikan akan perilakunya yang
terbukti sangat memalukan bagi orang yang berakal. Sebelumnya, saya berpraduga
bahwa dengan tersebarnya tulisan saya, Aman akan mengurung diri dirumahnya, dan
malu untuk keluar, kecuali pada malam hari atau dengan mengenakan topeng, akan
tetapi sungguh benar apa yang disabdakan Rasulullah e,”Bila engkau tidak merasa malu, maka
silahkan engkau lakukan apa yang engkau suka”.
Pada awalnya, saya
berbaik sangka kepada Aman, bahwa ia akan berhenti dan menyadari kesalahannya,
tatkala ia membaca tulisan saya yang pertama, akan tetapi prasangka ini menjadi
sirna ketika saya mendapatkan berita bahwa, ia menuliskan bantahan terhadap
tulisan saya. Karena itulah; saya memohon bantuan dari Allah Ta’ala untuk
menuliskan bantahan secara terperinci, terhadap tulisan gelap Aman Abdur
Rahman, dan pada tulisan ini saya berusaha untuk tidak mengulang apa yang telah
saya sebutkan dalam tulisan pertama.
Pertama :
Pada catatan kaki
no: 1 pada halaman: 1, Aman mengatakan : “Hal ini merupakan masalah yang sangat
penting pada masa sekarang, sebagaimana pentingnya pembahasan syirik didalam
Uluhiyah. Kita harus memberikan penjelasan yang sesuai porsinya untuk setiap
masalah. Hal ini, merupakan metode yang dijalani oleh generasi salaf umat ini.
Lihatlah, masalah Khalqul Qur’an, apakah pada zaman shahabat pembahasan ini
santer atau tidak? Tentu tidak begitu santer, karena pada saat itu ummat
seluruhnya iman akan setatus Al Qur’an sebagai kalamullah bukan makhluq. Lihat
pula pada pada zaman Al Imam Syeikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah,
pembahasan Tauhid Uluhiyah dan syirik, sangat santerm karena mayoritas umat
terjerumus di dalamnya, dan sekarang, selain syirik didalam Uluhiyah, syirik di
dalam Rububiyah pun, terutama masalah tahkimul qawaniin, sangat deras, lagi
hampir merata, sehingga membutuhkan porsi yang lebih besar didalam
pembahasannya. Dan ini namanya adil di dalam membahasa setiap permasalahan. Dan
ulama kita telah melakukannya, sejak masalah ini muncul, yaitu saat Tatar
menguasai negri kaum muslimin, kemudian sebagian masuk islam dan mulai membabat
syari’at”.
Pada perkataan Aman ini, saya memiliki
beberapa tanggapan :
1.
Ia
menyamakan antara pembahasan masala syirik dalam uluhiyyah dengan pembahasan
masalah takfir (pengkafiran) orang-orang yang berhukum kepada selain hukum
Allah. Hal ini merupakan bukti paling besar akan kebodohan Aman tentang manhaj
salaf, bahkan agama islam secara umum, betapa tidak, permasalahan syirik dalam
uluhiyyah (peribadatan) dari zaman dahulu, zaman Nami Nuh u hingga Nabi kita Muhammad e, merupakan pokok dan misi utama pada
Rasul, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an
] ولقد
بعثنا في كل
أمة رسولا أن
اعبدوا الله واجتنبوا
الطاغوت [ سورة النحل
36
“Dan sungguh telah Kami utus pada setiap
ummat seorang utusan (Rasul), (untuk menyerukan):”Sembahlah Allah (saja), dan
jauhilah thaghut”. (Surat An Nahl 36).
Syeikh Sulaiman bin Abdillah bin
Muhammad bin Abdil Wahhab berkata tentang tauhid uluhiyyah :
وهذا
التوحيد هو
أول الدين
وآخره،
وباطنه وظاهره،
وهو أول دعوة
الرسل
وآخرها، وهو
معنى قول: لا
إله إلا
الله….فهو أول
واجب وآخر
واجب، وأول ما
يدخل به
الإسلام وآخر
ما يخرج به من
الدنيا.
“Dan tauhid inilah (tauhid uluhiyyah) yang
merupakan awal dan akhir, batin dan lahirnya agama ini, dan tauhid inilah
permasalahan pertama dan yang terakhir diserukan oleh para rasul, dan tauhid
inilah makna dari persaksian LA ILAHA ILLALLAH, …. Sehingga dengan demikian,
tauhid uluhiyyah adalah kewajiban paling pertama, dan paling terakhir, dan hal
paling awal yang menjadikan seseorang masuk agama islam, dan hal yang paling
akhir yang harus ia pegangi tatkala meninggalkan dunia ini (mati). (lihat
Taisir Al Aziz Al Hamid 36-37).
Untuk
lebih membuktikan akan kebodohan Aman, mari kita bersama-sama mendengarkan
wasiat Rasulullah e kepada sahabat Mu’adz bin Jabal, tatkala
beliau mengutusnya untuk berdakwah ke daerah Yaman :
(إنك
تأتي قوما من
أهل الكتاب،
فليكن أول ما
تدعوهم إليه
شهادة أن لا
إله إلا الله)
وفي رواية :( أن
يوحدوا الله)
وفي رواية (
عبادة الله).
“Sesungguhnya
engkau kan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab, maka hendaknya hal pertama
yang engkau serukan mereka kepadanya adalah persaksian LA ILAHA ILLALLAH”, dan dalam riwayat lain diriwayatkan dengan
lafadl “agar mereka mengesakan Allah”, dan dalam riwayat lain diriwayatkan
dengan lafadl “Beribadah kepada Allah”. (Hr Muttafaqun ‘Alaih).
Sangat
jelas bahwa, pada wasiat ini beliau memerintahkan Muadz agar memulai dakwahnya
dengan tauhid uluhiyyah. Nah sekarang mari kita banding wasiat Rasulullah e, dengan apa yang dikatakan oleh Aman,
ia mengatakan: “Hal ini merupakan masalah yang sangat penting pada masa
sekarang, sebagaimana pentingnya pembahasan syirik didalam Uluhiyah”.
Lisanul
hal (secara tidak langsung) Aman pada perkataannya ini, seakan-akan ingin
mengucapkan kepada kita semua, bahwa wasiat Rasulullah e kepada Mu’adz diatas, sudah tidak
berlaku untuk zaman kita, karena sekarang telah muncul syirik baru, yaitu
syirik dalam rububiyyah, terutama dalam hal tahkim qowanin.
Saya
ingin bertanya kepada Aman, dan kepada orang yang sepemikiran dengannya: orang-orang
yaman, yang Muadz bin Jabal radliallahu 'anhu, diutus untuk berdakwah disana,
apakah mereka bertahkim (berhukum) dengan hukum Allah, ataukah dengan hukum
lain? Bahkan orang-orang quraisy pada masa Rasulullah e berdakwah di kota Makkah, apakah mereka
bertahkim dengan hukum Allah, atau tidak?
Bila engkau katakan, mereka berhukum
dengan hukum Allah, maka itulah kebodohan paling bodoh, dan kalau engkau
katakan mereka tidak berhukum dengan hukum Allah, maka apakah engkau hendak
mengaku sebagi nabi baru, sehingga engkau menyelisihi wasiat Nabi Muhammad e?!!
2.
Pada
ucapan Aman :” Lihatlah, masalah Khalqul Qur’an, apakah pada zaman shahabat
pembahasan ini santer atau tidak? Tentu tidak begitu santer, karena pada saat
itu ummat seluruhnya iman akan setatus Al Qur’an sebagai kalamullah bukan
makhluq”. Kenapa engkau katakan bahwa pembahasan: apakah Al Qur’an
kalamulah atau makhluq, tidak begitu santer pada zaman sahabat? Padahal
yang benar, permasalahan tersebut tidak pernah ada seorangpun yang
membicarakannya pada zaman sahabat, apalagi sampai santer dibicarakan. Sebagai
buktinya, mari kita simak bersama-sama salah satu perdebatan antara Imam Ahmad
bin Hambal dengan Ibnu Abi Du’ad:
Ibnu Abi Du’ad berkata: Wahai syeikh,
apa pendapatmu tentang Al Qur’an?, maka Imam Ahmad berkata: Engkau tidak adil,
biarkan aku yang bertanya, maka Ibnu Abi Du’ad berkata: Silahkan bertanya:,
maka Imam Ahmad berkata: Apa pendapatmu tentang Al Qur’an? Maka Ibnu Abi Du’ad
menjawab: AL Qur’an adalah makhluq. Maka Imam Ahmad berkata: Apakah hal ini
telah diketahui oleh Nabi e, Abu Bakar, Umar Utsman, Ali, dan
khulafa’ ar rasyidun, ataukah sesuatu yang belum pernah mereka ketahui? Maka
Ibnu Abi Du’ad menjawab: Ini adalah sesuatu yang belum pernah mereka ketahui.
Maka Imam Ahmad berkata: Subhanallah, sesuatu yang belum pernah diketahui oleh
Nabi e, juga tidak diketahui oleh Abu Bakar,
Umar, Utsman, Ali, dan juga Khulafa’ Ar Rasyidun, dan engkau ketahui? Maka Ibnu
Abi Du’ad merasa malu, dan kemudian berkata: Kalu demikian maafkan aku, dan
kita mulai pertanyaannya dari awal. Maka Imam Ahmad menjawab: Baiklah, apa
pendapatmu tentang Al qur’an? Maka Ibnu Abi Du’ad menjawab: AL Qur’an adalah
makhluq. Maka Imam Ahmad berkata: Apakah hal ini telah diketahui oleh Nabi e, Abu Bakar, Umar Utsman, Ali, dan
khulafa’ ar rasyidun, ataukah sesuatu yang belum pernah mereka ketahui? Maka
Ibnu Abi Du’ad menjawab: Ini adalah sesuatu yang sudah mereka ketahui, akan
tetapi mereka tidak pernah menyeru manusia kepadanya. Maka Imam Ahmad menjawab
: Kenapa engkau tidak diam, sebagaimana mereka diam?. (lihat Manaqib Imam Ahmad
oleh Ibnul jauzi 432).
Inipun salah satu bukti akan jauhnya
Aman dari manhaj salaf, bahkan merupakan isyarat bahwa Aman sebenarnya dalam
tulisannya tersebut hanyalah membeo, dan taqlid, tanpa mengerti apa yang ia
ucapkan.
3.
Aman
berkata :” Lihat pula pada pada zaman Al Imam Syeikh Muhammad Ibnu Abdil
Wahhab rahimahullah, pembahasan Tauhid Uluhiyah dan syirik, sangat santer
karena mayoritas umat terjerumus di dalamnya”. Ini bukti ketiga akan
kebodohan Aman, seandainya ia membaca sejarah kehidupan masyarakat arab,
terutama di jarirah arab pada zaman Syeikh Muhammad bin Abdil Wahhab, -sebelum
berdirinya kerajaan Saudi Arabia- niscaya ia tidak akan mngatakan demikian.
Orang
yang pernah membaca sejarah Jazirah Arab pada zaman beliau, akan tahu dan akan
mengatakan bahwa perkataan Aman ini tak ubahnya sekedar igauan disiang bolong;
karena sebelum berdirinya kerajaan saudi Arabia, Jazirah Arab dikuasai oleh
kobilah-kobilah setempat, masing-masing berhukum dengan hukum kobilah tersebut,
dan bukan dengan hukum Islam. Dinasty Utsmany –kala itu- hanya menguasai kota
Makkah, Madinah, Ahsa’, Yaman, dan Kuwait, adapun selainya dibawah kekuasaan
masing-masing kobilah.
Dan
kalau diperhatikan dengan seksama, kita akan dapatkan bahwa situasi pada zaman
beliau tidaklah jauh beda dengan apa yang sedang kita alami sekarang ini.
Bahkan Dinasty Utsmany, satu-satunya khilafah islamiyyah yang ada pada zaman
itu, memerangi dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, memerangi tauhid dan
sunnah, karena khilafah Utsmaniyyah –pada saat itu- berdiri atas aqidah
as’ariyyah, dan menganut ajaran sufi. Bukan hanya pada awal dakwah syeikh, akan
tetapi sampai setelah berdirinya kerajaan Saudi pertama. Kerajaan Saudi pertama
hancur karena diserang pasukan khilafah Utsmaniyyah yang datang dari Mesir,
begitu juga halnya kerajaan Saudi kedua, untuk lebih jelasnya silahkan baca
buku “’Unwanul Majd Fi Tarikhi An Najed”.. Nah kalau kita lihat dengan
pembagian Aman terhadap negara-negara yang ada, maka akan kita simpulkan bahwa
Khilafah Utsmaniyyah, bukan negara islam lagi, akan tetapi negara kafir, dan
kalau demikian, maka tidak ada lagi negara yang –menurut Aman- sebagai negara
islam, sehingga hal ini membuktikan bahwa Aman bertentangan dengan dirinya
sendiri. Ini juga sebagai bukti bahwa Aman tidak memahami apa yang ia tuliskan
sendiri, kenapa demikian? Jawabannya tak lain dan tak bukan, karena Aman hanya
menerjemahkan dan meringkas, kemudian menyebarkan, artinya ia hanya membeo.
Syeikh
Muhammad Bin Abdul Wahhab memulai dakwahnya dengan tauhid, dan bukan dengan
usaha-usaha merebut kekuasaan, agar bisa menerapkan hukum Allah, karena beliau
benar-benar faham dan mengerti bahwa cara dakwah yang seperti itulah yang
dijalani dan diajarkan oleh Rasulullah dan sahabatnya. Adapun cara yang
digariskan dan diajarkan oleh Aman, pada hakikatnya adalah caranya orang-orang
khowarij, bukan caranya Ahlis Sunnah wal Jama’ah.
4.
Aman mengatakan : “Dan sekarang, selain syirik didalam Uluhiyah,
syirik di dalam Rububiyah pun, terutama masalah tahkimul qawaniin, sangat
deras, lagi hampir merata, sehingga membutuhkan porsi yang lebih besar didalam
pembahasannya”. Saya katakan: wahai Aman, ucapanmu benar, sehingga saking
meratanya perbuatan berhukum kepada selain hukum Allah, sampai-sampai (saya
kira) dirumah bapakmu-pun tidak diterapkan hukum Allah, juga dirumah paman, dan
karib kerabatmu, oleh karenanya, pada saat ini, saya ingin bertanya kepadamu
wahai Aman: Sudahkah engkau memvonis mereka semua, sebagaimana engkau
menvonis pemerintahan yang ada?
Wahai Aman, engkau harus menyadari bahwa
kewajiban berhukum kepada hukum Allah bukan hanya atas pemerintah saja, akan
tetapi kewajiban semua orang muslim, sebagaimana pemerintah diharamkan untuk
berhukum kepada hukum selain Allah, kita sebagai masyarakat, juga diharamkan
untuk mendatangi pengadilan atau meminta untuk diadili dengan hukum selain
hukum Allah.
Bahkan berhukum dengan hukum Allah
merupakan kewajiban setaip orang yang memiliki kekuasaan, baik kekuasaan umum,
atau kekuasaan khusus, untuk lebih jelasnya, mari kita renungkan bersama sebab
turunnya ayat 44 Surat Al Maidah:
Yaitu ketika ada seorang laki-laki dan
seorang wanita yahudi -yang telah menikah- berzina, dihukumi oleh kaumnya
dengan dilumuri wajahnya dengan arang dan kemudian diarak keliling, padahal
dalam kitab At Taurat mereka hukuman zina adalah rajam. Dan ketika hal ini
sampai kepada Nabi e, beliau bertanya kepada mereka: Dalam
kitab At Taurat kalian, apa hukuman orang yang berzina: mereka menjawab: Kami
mempermalukan mereka dihadapan orang umum, kemudian dicambuk, maka sahabat
Abdullah bin Salam berkata kepada mereka: Kalian telah berdusta, sesungguhny
dalam At Taurat ada ayat tentang rajam, maka mereka mendatangkan At Taurat,
lalu dibuka, akan tetapi salah seorang dari mereka meletakkan tangannya diatas
ayat yang memerintahkan rajam, maka Abdullah bin Salam memerintahkannya untuk
mengangkat tangannya, dan terlihatlah ayat tentang rajam, maka Rasulullah e memerintahkan agar kedua orang yahudi
tersebut dirajam.
Dari kisah sebab turunnya ayat tersebut,
kita bisa simpulkan bahwa berhukum kepada hukum Allah bukan hanya kewajiban
pemerintah atau kholifah saja, akan tetapi merupakan kewajiban seluruh manusia,
sebab orang-orang yahudi tersebut tidaklah memiliki negara, akan tetapi hanya
sebuah kobilah, ditambah lagi kontek ayat tersebut umum, tidak ada batasan
dengan pemerintah atau yang lainnya, maka barang siapa yang mengatakan bahwa
ayat tersebut hanya berkenaan dengan pemerintah atau kholifah, maka ia harus
mendatang dalil.
Untuk lebih memperjelas kesimpulan ini
mari kita baca ayat 65 surat An Nisa’ :
(فلا
وربك لا
يؤمنون حتى
يحكموك فيما
شجر بينهم ثم
لا يجدوا في
أنفسهم حرجا
مما قضيت
ويسلموا
تسليما)
“Maka demi Tuhammu,
mereka tidaklah beriman, hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara
yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
Nah, sekali lagi saya bertanya: Sudahkah
dirumah bapakmu, dan karib kerabatmu diterapkan hukum Allah?, kalau belum,
sudahkan engkau memvonis mereka?
Bahkan dirimu, apakah belum menerapkan
hukum Allah dengan baik, buktinya engkau telah berdusta dan dengan sengaja
berbohong atas nama Syeikh Ibnu Baz, sebagaimana yang telah saya buktikan pada
tulisan pertama, sudahkah engkau memvonis dirimu sendiri?
5.
Aman
mengatakan :” Dan ulama kita telah melakukannya, sejak masalah ini muncul,
yaitu saat Tatar menguasai negri kaum muslimin, kemudian sebagian masuk islam
dan mulai membabat syari’at”. Ucapan ini adalah bukti keempat akan
kebodohan Aman, yang benar adalah: Para ulama’ telah membahas permasalahan
tahkim, dan pelurusan pemahaman masalah pengkafiran orang yang berhukum kepada
selain hukum Allah, semenjak nenek moyang Aman muncul dalam bentuk kelompok
untuk pertama kali, yaitu pada zaman Ali bin Abi Tholib radliallahu 'anhu,
tatkala orang-orang khowarij mengkafirkan Ali dan Mu’awiyah, karena keduanya
dianggap telah berhukum kepada selain hukum Allah. Mari kita simak bersama
penggalan kisah mereka :
Ibnu Abbas mengkisahkan kisah mereka:
“Tatkala orang-orang haruriyyah (khowarij) telah bermunculan, mereka memisahkan
diri dari kaum muslimin dengan berkumpul didaerah mereka, dan jumlah mereka
adalah enam ribu orang, maka aku berkata kepada Ali bin Abi Tholib radliallahu
'anhu: Wahai Amirul mikminin, aku mohon engkau menunda pelaksanaan sholat
dluhur, karena aku hendak mendatangi mereka dan menasehati mereka.
Maka Ali berkata : Aku takut atas
dirimu.
Aku menjawab : Tidak akan terjadi
apa-apa. Lalu aku berangkat menuju kepada mereka, dan mendatangi mereka pada
saat pertengahan hari, sedangkan mereka sedang tidur siang, lalu aku
mengucapkan salam kepada mereka, dan merekapun sepontan menjawab: Selamat
datang, kami ucapkan untukmu, wahai Ibnu Abbas, apakah yang menjadikanmu datang
kemari? Aku berkata kepada mereka : Aku datang kepada kalian dari sisi para
sahabat Nabi e dan menantunya, atas merekalah Al
Qur’an diturunkan, sehingga mereka lebih tahu daripada kalian tentang
tafsirnya, sedangkan tidak seorangpun diantara kalian yang tergolong dari
mereka (sahabat), sungguh aku akan menyampaikan kepada kalian apa yang
sebenarnya mereka katakan / yakini, dan hendaknya kalianpun menyampaikan apa
yang kalian katakan / yakini. Lalu aku berkata kepada mereka : Apakah yang
kalian benci dari sahabat Rasulillah e dan anak pamannya? Mereka menjawab :
Ada tiga hal. Aku berkata : Apakah itu? Mereka menjawab : Adapun yang pertama :
karena ia (Ali bin Abi Tholib) telah menjadikan seorang manusia sebagai hakim
(berhakim) dalam urusan Allah, padahal Allah telah berfirman :
] إن
الحكم إلا لله
[
Artinya: “Tiadalah hukum / keputusan,
kecuali hukum Allah”, apa urusan manusia dalam hukum Allah?……….Aku berkata
kepada mereka : Adapun anggapan kalian, bahwa Ali telah berhakim kepada seorang
manusia dalam urusan Allah, maka aku
akan membacakan kepada kalian ayat dari Al Qur’an, yang menyatakan bahwa Allah
telah menyerahkan hukumnya kepada manusia dalam urusan yang berharga seperempat
dirham, dan Allah memerintakan agar mereka memutuskan dalam urusan tersebut,
Allah berfirman :
] يا أيها
الذين آمنوا
لا تقتلوا
الصيد وأنتم
حرم ومن قتله
منكم متعمدا
فجزاء مثل ما
قتل من النعم
يحكم به ذوا
عدل منكم [
Artinya: “Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, sedangkan kalian dalan
keadaan berihram. Dan barang siapa yang dengan sengaja membunuhnya, maka
hukumanya adalah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan binatang
buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang adil diantara kalian”. (Surat
Al Maidah 95), maka atas nama Allah Ta’ala, apakah keputusan manusia dalam
seekor kelinci dan yang serupa dari binatang buruan lebih utama? Ataukah
keputusan mereka dalam urusan pertumpahan darah dan perdamaian diantara mereka,
sedangkan kalian tahu, bahwa seandainya Allah menghendaki, niscaya Ia akan
memutuskan, dan tidak perlu menyerahkan keputusan (hukuman pembunuh binatang
buruan dalam keadaan berihram) kepada manusia? Mereka menjawab: Tentau
keputusan dalam hal pertumpahan darah dan perdamaian lebih utama. -Ibnu Abbas
melanjutkan perkataannya- Dan dalam urusan seorang istri dengan suaminya, Allah
Azza wa Jalla berfirman:
] وإن
خفتم شقاق
بينهما
فابعثوا حكما
من أهله وحكما
من أهلها إن
يريدا إصلاحا
يوفق الله بينهما[
Artinya: “Dan bila kalian kawatir ada
persengketan antara keduanya, maka utuslah seorang hakim dari keluarga
laki-laki (suami) dan seorang hakim dari keluarga wanita (istri). Jika keduanya
menghendaki perbaikan, niscaya Allah memberikan taufiq kepada keduanya”. (Surat
An Nisa’ 35). Maka, atas nama Allah, apakah keputusan manusia dalam urusan
perdamaian antara mereka dan mencegah terjadinya pertumpahan darah diantara mereka
lebih utama ataukah, keputusan mereka dalam urusan seorang wanita? Apakah aku
sudah berhasil menjawab tuduhan kalian? Mereka menjawab : Ya……dst. (riwayat At
Thabrani, Al Hakim, Al Baihaqi dll).
Ini
adalah salah satu usaha Aman, untuk menyesatkan ummat, yaitu menutupi sejarah
awal mula munculnya pemahaman khowarij, dan ia kesankan, bahwa permasalahan ini
muncul pada zaman Tatar. Dan setelah saya pikirkan, saya berpraduga bahwa Aman
melakukan hal ini, untuk menutupi hubungannya dengan khowarij yang ada pada
zaman Ali bin Abi Tholib. Akan tetapi usahanya ini, tidaklah mendatangkan hasil
seperti yang dia impi-impikan. Untuk lebih jelasnya akan saya bahas pada
pembahasan kesepuluh.
Kedua
: Aman mengatakan :”Padahal tentang tahkim, merupakan hal serius yang
perlu kejelasan ungkapan dan lontaran, bukan kalimat yang samar atau justru
mengaburkan dan menyesatkan”.
Saya tidak tahu, apakah yang dimaksud
oleh aman dengan kalimat yang samar dan justru mengaburkan dan menyesatkan,
adalah fatwa-fatwa, penjelasan-penjelasan yang telah disebutkan oleh para
ulama’ kita, dari semenjak nenek moyang khowarij muncul pertama kali dalam
wujud sebuah kelompok, yaitu pada zaman Ali bin Abi Tholib, hingga zaman kita,
yang kita dapatkan dalam karya-karya mereka, ataukah yang lainnya. Sebab
permasalahan bertahkim / berhukum kepada selain hukum Allah bukanlah
permasalahan yang baru, akan tetapi permasalahan yang telah tuntas dibahas oleh
para ulama’ Ahlis Sunnah wal Jama’ah.
Yang
menjadi permasalahan pada zaman kita, adalah orang-orang khowarij model
milineum –Aman salah satu dari mereka-, yang berusaha menampilkan pemikiran
mereka yang telah usang dan runtuh, dalam wujud baru, dan dengan penyampaian yang berbeda. Mereka
dengan berbagai cara, berusaha mencocokkan keterangan para ulama’ dengan aqidah
khowarij mereka, kadang kala dengan memotong perkataan, lain kesempatan dengan
merubah kontek perkataan, memegangi perkataan yang mutlak (umum), dan berusaha
menyembunyikan perkataan yang terperinci, dan itulah yang dilakukan oleh
pahlawan tanpa jasa kita, Aman Abdur Rahman dalam tulisannya yang berjudulkan “vonis
ulama-ulama Ahlis Sunnah Terhadap Hukumah pembabat Syari’at, dan Fatwa-Fatwa
Ulama Ahissunnah Tentang Perbuatan Syirik Karena Jahil”, sebagaimana telah
saya buktikan hal tersebut pada tulisan saya yang pertama.
Betapa
sombongnya engkau wahai Aman, dan betapa besarnya kepalamu, sehingga seluruh
penjelasan ulama’ sebelummu engkau anggap kabur, samar, dan bahkan menyesatkan,
Na’uzubillah minal hawa.
Ia
merasa –dengan tulisan gelapnya- telah melakukan hal yang tidak pernah
dilakukan oleh ulama’ sebelumnya, dari semenjak zaman sahabat hingga zaman
sekarang. Betapa hebatnya dan betapa luasnya ilmu Aman, sehingga ia mengatakan
hal tersebut.
Ketiga
:
Aman mengatakan :”Khowarij adalah
firqoh sesat yang menyimpang karena sikap ifrath (berlebihan), sedangkan
Murji’ah adalah firqah sesat yang menyimpang karena sikap tafrith (meremehkan),
bahkan Murji’ah ini lebih berbahaya dari yang lainnya,Ibrahim An Nakha’i
rahimahullah berkata :
لفتنتهم
–يعني
المرجئة- أخوف
على هذه الأمة
من فتنة
الأزارقة
“Sungguh, fitnah
mereka –maksudnya Murji’ah- lebih ditakutkan atas ummat ini, daripada fitnah
Azariqah (khawarij). Ini tidak mengherankan, karena Murji’ah merupakan
pendorong pembabat syari’at”.
Para ulama’ mengatakan murji’ah lebih
bahaya dibanding khowarij, dikarenakan kesalahan murji’ah lebih tersembunyi
dibanding kesalahan khowarij, dan demikianlah selanjutnya, semakin suatu
kesalahan atau bid’ah terselubung, sehingga tidak semua orang bisa mengetahuinya,
bid’ah tersebut dikatakan lebih berbahaya.
Dan
pada kesempatan ini, saya katakan: bahwa kesesatan Aman yang ia selubungi
dengan nukilan-nukilan yang telah direkayasa dari para kibarul ulama’, lebih
berbahaya dari kesalahan khowarij yang ada pada zaman dahulu; karena Aman
mengesankan kepada pembaca, bahwa ia adalah seorang salafi, yang mengikuti
pemahaman para ulama’ salaf, akan tetapi pada hakikatnya ia tak ubahnya
bagaikan musang berbulu domba.
Keempat :
Aman
mengatakan “Kedua kelompok tersebut sudah tentu tidak akan mengaku diri
mereka termasuk kelompok bid’ah/sesat (menyimpang), bahkan mereka merasa
memerangi kelompok bid’ah dan mengaku paling berada di atas sunnah. Sehingga
orang murji’ah pada masa sekarang mengaku dirinya yang paling sesuai dengan
sunnah, dan orang yang bertentangan dengan mereka di dalam masalah tahkim ini,
mereka vonis sebagai Khawarij, padahal orang yang mereka vonis Khawarij itu
adalah Ahlus Sunnah”.
Pada ucapannya ini, benar-benar Aman
sedang mensifati dirinya sendiri, ia merasa bahwa ia sebagai pahlawan (pahlawan
tanpa jasa), yang mengaku bahwa ia dan kelompoknya sedang menjelaskan dan
menghilangkan kesamaran dan kekaburan yang ada pada penjelasan Ulama’ Ahlis
Sunnah dalam masalah tahkim.
Yang
lebih memilukan lagi, dalam penggalan perkataannya ini, ia mengaku telah
menyelamatkan orang-orang Ahlis Sunnah dari tuduhan yang tidak benar. Dan pada
kesempatan ini, saya menantang Aman: Wahai Aman sang pahlawan (pahlawan
tanpa jasa), sebutkan contoh barang satu saja,
orang yang dituduh sebagai khowarij, padahal ia adalah ahlis sunnah,
siapa yang dituduh, dan siapa yang menuduh?
Bila
engkau hanya berani beranggapan tanpa bukti, dan melemparkan perkataan tanpa
ada kenyataan, maka itulah sifat dan kebiasaan ahlil bid’ah.
Kelima :
Aman
berkata :” Bila suatu negara menegakkan hukum islam secara keseluruhan tanpa
kecuali dan diperintah oleh orang-orang muslim, serta kebijakan ada ditangan
mereka, maka negara tersebut adalah negara islam, meskipun mayoritas penduduknya
orang-orang kafir, dan bila pemerintah itu adalah menegakkan hukum islam dengan
benar, tanpa pandang bulu, maka itu adalah pemerintah muslim yang adil…..dst”.
Ini adalah macam pertama dari tiga macam
pemerintah menurut pembagian Aman. Dan pada bagian pertama ini saya memiliki
beberapa komentar :
1.
Pemerintahan
macam ini tidaklah ada, kecuali pada zaman khulafa’ur rasyidin, sebagaimana
yang disebutkan dalam hadits berikut, dan seperti yang Aman katakan sendiri
pada tulisannya ini.
تكون
النبوة فيكم
ما شاء الله
أن تكون، ثم
يرفعها الله
إذا شاء أن
يرفعها، ثم
تكون خلافة
على منهاج
النبوة فتكون
ما شاء الله
أن تكون، ثم
يرفعها إذا
شاء أن يرفعها،
ثم تكون ملكا
عاضّاً،
فيكون ما شاء
الله أن تكون،
ثم يرفعها
الله إذا شاء
أن يرفعها، ثم
تكون ملكا
جبريّاً،
فتكون ما شاء
الله أن تكون،
ثم يرفعها إذا
شاء أن
يرفعها، ثم
تكون خلافة
على منهاج
النبوة، ثم
سكت.
“Kenabian akan berada ditengah-tengah
kalian selama yang Allah kehendaki untuk berada ditengah kalian, kemudian Allah
mengangkatnya ketika Allah kehendaki untuk mengangkatnya, kemudian akan ada
khilafah yang berjalan diatas metode (manhaj) kenabian (khilafah nubuwwah), dan
akan berlangsung selama kurun waktu yang Allah kehendaki, kemudian Allah
mengangkatnya ketika Allah menghendakinya, kemudian akan ada kerajaan yang
melakukan kedloliman, dan akan belangsung selama kurun waktu yang Allah
kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika Allah menghendakinya, kemudian
akan ada kerajaan yang diktator, dan akan belangsung selama kurun waktu yang
Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika Ia menghendakinya,
kemudian akan ada khilafah yang berjalan diatas metode (manhaj) kenabian,
kemudian beliau diam.
Khilafah
nubuwwah berakhir dengan terjadinya perdamaian antara Al Hasan bin Ali dengan
Mu’awiyyah, dan Al Hasan menyerahkan kekuasaannya kepada Mu’awiyyah, dan
semenjak itulah dimulai masa yang disebut oleh Nabi e sebagai kerajaan yang melakukan
kedloliman.
2.
Aman
mensifati, bila pemerintah tersebut menerapkan hukum islam dengan benar, tanpa
pandang bulu, maka itu adalah pemerintah muslim yang adil, akan tetapi kenapa aman tidak menyebutkan dalam
pemerintahan macam pertama ini, bila pemerintah tersebut ternyata dalam
menerapkan hukum islam pandang bulu, atau berbuat kedloliman?. Sehingga Aman
dalam pembagiannya ini tidak sistimastis, dan ini menunjukkan akan kebodohannya
dalam membagi permasalahan.
3.
Saya
ingin bertanya: Bila pemerintah macam pertama ini, ternyata meyakini
bolehnya berhukum dengan hukum selain hukum Allah, atau bahkan hukum selain
hukum Allah sama atau lebih baik dari pada hukum Allah, walaupun ia sendiri
tetap menerapkan seluruh hukum Allah tanpa terkecuali, dan tidak pernah ada
pelanggaran sama sekali, apakah pemerintahan yang seperti ini masih juga engkau
katakan sebagai pemerintah muslimah?? Bila engkau katakan sebagai
pemerintah muslimah, maka itu membuktikan engkau orang bodoh, tidak pantas
untuk berbicara dalam masalah besar seperti ini,; karena ulama’ telah sepakat,
bahwa barang siapa yang menghalalkan sesuatu yang haram –yang sudah jelas
keharamannya- maka ia kafir, dan kalau engkau katakan bukan pemerintah
muslimah, maka ini menunjukkan bahwa permasalahannya bukan pada penerapan
secara keseluruhan, akan tetapi pada penghalalan, dan ini membuktikan bahwa
engkau bodoh dalam membuat definisi dan membagi permasalahan.
Pembagian
macam ini, dinamakan dengan pembagian yang menyebar ( تقسيم
منتشر ) dan ini
menunjukkan akan kebathilan pembagian ini, karena pembagian akan dikatakan
benar bila mencakup seluruh permasalahan yang ada didalamnya tanpa terkecuali,
atau yang dinamakan dengan pembagian yang membatasi ( تقسيم
حاصر ), hal ini sebagaimana
diketahui dengan baik oleh setiap orang yang tahu tentang ilmu ushul fiqh.
4.
Ia
berpegangan dengan keterangan Syeikh Abdur Rahman As Sa’diy, padahal telah saya
buktikan dalam tulisan saya yang pertama, bahwa fatwa beliau berhubungan dengan
negara Bahrain dan Iraq yang kala itu masih dibawah kekuasaan penjajah Inggris,
-ini salah satu dari praktek manipulasi Amman Abdur Rahman-; sehingga Aman dalam
pembagiannya ini tidak berdasarkan pada keterangan ulama’ atau dalil, akan tetapi ia datangkan dari koceknya sendiri.
Dan hal ini tidak mengherankan dari Aman, karena ia telah menganggap dirinya
sebagai pahlawan yang mampu melakukan hal yang tidak pernah dilakukan oleh
ulama’ sebelumnya.
Keenam :
Aman mengatakan :”Bila syariat islam
masih menjadi acuan dan landasan hukum negara secara utuh, namun dia (hakim)
menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam kasus tertentu, sedangkan hukum
syariat masih menjadi landasan dan hukum negri itu, dan dia juga mengetahui
bahwa dirinya menyimpang dan berdosa karena penyimpangan ini, serta dia masih
meyakini hukum islam itu adalah yang paling sempurna, maka dia itu adalah
muslim yang dlalim atau muslim fasiq atu kufrun duna kufrin menurut Ahlus
sunnah, sedangkan menurut firqah khawarij, hakim/ pemerintah itu adalah kafir”
Pada penggalan perkataan ini saya
memiliki beberapa tanggapan :
1.
Perkataan
ini menunjukkan aman bodo dalam ilmu ushul fiqih, betapa tidak, dia tidak tahu
bahwa pembagiannya ini tidak jelas, karena ia tidak menyebutkan batasan kasus
tertentu tersebut, apakah itu hanya satu kali pelanggaran, atau dua atau
sepuluh atau seratus.
2.
Pembagian
ini menunjukkan akan kebodohannya tentang manhaj Ahlis Sunnah dalam
pengkafiran, karena perbuatan kekafiran tidak ada bedanya, dilakukan sekali
atau berkali-kali, misalnya sujud kepada berhala, tidak ada bedanya antara ia
sujud sekali atau berkali-kali.
3.
Pembagian
ini tidak bermakna sama sekali, karena akhirnya ia mengakui bahwa yang
menghalalkan perbuatan berhukum kepada hukum selain hukum Allah, walau hanya
sekali saja, ia dianggap telah kafir. Sehingga kalau permasalahannya tergantung
dengan penghalalan, maka tidak ada bedanya antara satu kasus dengan dua kasus,
atau lebih.
4.
Pembagian
ini, menjadikan kita bertanya kepada Aman: Negara manakah yang engkau anggap
sebagai negara yang muslimah, dan bukan negara kufrun duna kufrin?
5.
Aman
dalam pembagiannya ini tidak menyebutkan ulama’ siapa yang pernah melakukan
pembagian serupa, bahkan saya berani memastikan bahwa tidak ada seorang ulama’
pun yang melakukan hal ini. Sehingga dengan demikian Aman memiliki manhaj
tersendiri yang tidak pernah ditempuh oleh ulama’ sebelumnya, dan Aman telah
menobatkan dirinya sebagai seorang mujtahid muthlaq abad ke-21.
Ketujuh :
Aman berkata: “Bila suatu negara
membabat hukum islam dan menyingkirkannya, kemudian mereka menerapkan (qawaniin
wadl’iyyah/ undang-undang buatan manusia), baik dari Belanda, Amerika,
Portugal, Inggris, atau yang lainnya, maka pemerintah itu adalah pemerintah
kafir dan negaranya adalah negara kafir, meskipun mayoritas penduduknya adalah
kaum muslimin. Sholat, shaum, zakat dan ibadah dhahir lainnya yang masih
dilakukan oleh para penguasa tersebut, ataupun nama islam yang mereka sandang
itu tidak ada manfaatnya, jika mereka tetap bersikukuh di atas prinsip itu,
sebab mereka telah kafir lagi murtad, dan negaranya adalah negara kafir.”
Pada penggalan perkataan Aman ini saya
memiliki beberapa tanggapan:
1st.
Aman
mengesankan bahwa pembagian yang demikian ini ia dapatkan dari Syeikh Abdur
Rahman As Sa’diy, dan Abdul Aziz ibni Baz, dan Muhammad Hamid Al Faqy, padahal,
perkataan Syeikh Abdur Rahman As Sa’diy telah saya buktikan berhubungan dengan
Bahrain dan Iraq pada masa penjajahan Inggris, sehingga tidak ada hubungannya
dengan permasalahan kita.
Adapun
perkataan Syeikh Ibni Baz, maka perkataan beliau disampaikan dalam rangka
membantah seruan sebagian pemimpin negri-negri arab untuk bersatu atas dasar
ras arab, bukan atas dasar islam, dalam menghadapi musuh-musuh islam (israel
cs). Ditambah lagi, didalam ungkapan beliau yang ia nukilkan, ada satu kata
yang tidak dicermati oleh Aman, yang pada hakikatnya menghancurkan keyakinan
Aman sendiri, yaitu kata ( ولا
ترضاه “Dan tidak rela / ridlo), mari kita amati
bersama ungkapan beliau :
وكل
دولة لا تحكم
بشرع الله ولا
تنصاع لحكم الله
ولا ترضاه
فهي دولة
جاهلية كافرة
ظالمة فاسقة
بنص هذه الآيات
المحكمات …
“Dan setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at Allah,
dan tidak tunduk kepada hukum Allah, serta tidak ridlo dengannya, maka
itu adalah negara jahiliyyah, kafirah, dholimah, fasiqah dengan penegasan
ayat-ayat muhkamat ini….
Tidak
ridlo, artinya membenci, dan orang yang membenci penerapan hukum islam, tidak
diragukan lagi akan kekufurannya; sehingga Aman dalam pembagian ini benar-benar
tidak mengikuti ulama’, akan tetapi mengikuti wangsit atau ilham yang ia terima
dari qorinnya dari kalangan orang-orang khowarij yang sedang gentayangan di
rimba.
2nd.
Saya
tidak tahu apa yang dimaksud oleh Aman, dengan kata-kata (membabat hukum islam,
dan menyingkirkannya), apakah yang ia maksud, negara tersebut tidak menerapkan
sama sekali, walau hanya dalam satu permasalahan, ataukah yang ia maksud negara
tersebut dalam kebanyakan hukumnya tidak menerapkan hukum islam.
Bila
yang ia maksud adalah yang pertama, maka saya tidak tahu, apakah ada sebuah
negara yang pemimpinnya mengaku muslim, melakukan hal itu, sebab yang saya tahu
dan yang ada, tidaklah ada sebuah negara yang pemimpinnya seorang muslim,
kecuali menerapkan hukum islam dalam beberapa permasalahan, misalnya dalam hal
warisan, pernikahan, membangun masjid, membentuk departemen agama yang mengatur
pelaksanaan haji dll.
Dan
kalau yang ia maksud adalah yang kedua, maka Aman tidak menyebutkan berapa
batasannya, sehingga bisa dibedakan negara yang tergolong dalam macam ketiga
ini, dan negara yang tergolong dalam macam kedua. Dan saya bisa memastikan Aman
tidak bisa memberikan batasan, sebab ia membuat pembagian ini dengan seenak
perutnya, bukan mengikuti penjelasan ulama’ Ahlis Sunnah.
3rd.
Kemudian
Aman –seperti yang pernah saya ungkapkan- berusaha menjadikan perkataan Syeikh
Ibni Baz yang muthlak ini sebagai hujjahnya, dan enggan menyebutkan perkataan
beliau yang terperinci, sebagaimana yang telah saya sebutkan pada tulisan saya
yang pertama. Inilah sifat Ahlil Bid’ah, selalu berusaha mengikuti dan berpegangan
dengan hal-hal yang mutasyabih (samar) atau umum, atau muthlak, dan
meninggalkan yang terperinci.
Kedelapan :
Aman mengatakan :”Bahkan vonis kafir
murtad berlaku bagi hakim (pemerintah) yang menerapkan mayoritas hukum islam,
namun didalam masalah tertentu (umpamanya di dalam masalah zina) dibaut
undang-undang buatan yang bertentangan dengan islam, sehingga setiap yang
berzina tidak dikenakan hukum islam, tetapi terkena undang-undang itu, maka sesuai aqidah Ahlus sunnah,
sihakim itu adalah kafir murtad juga, bahkan meskipun si hakim (pemerintah) tersebut mengatakan bahwa hukum
islam yang paling adil dan kami salah”
Pada penggalan perkataan ini saya
memiliki beberapa tanggapan:
One.
Saya
ingin bertanya: Apakah Kerajaan Saudi yang pernah berbuat baik padamu,
dengan menerimamu disalah satu sekolahannya, memberikanmu berbagai fasilitas,
juga negara kafir?? Sebab Kerajaan Saudi masih memiliki undang-undang yang
membolehkan adanya bank-bank yang menjalankan riba. Dan kalau engkau katakan
mereka telah kafir, lalu kenapa engkau menukilkan fatwa Ibnu Baz, Ibnu
Utsaimin, Muhammad bin Ibrahim Alus Syeikh, Al Fauzan dll, padahal mereka itu
semua adalah anggota kibarul ulama’ yang digaji, dan bahkan sebagai pemberi
fatwa kerajaan tersebut (pegawai kerajaan)?
Dan bila engkau tidak mengkafirkan mereka, maka ini membuktikan engkau
bertentangan dengan dirimu sendiri?
Wahai
Aman! Orang-orang yang tulisannya engkau jadikan referensi, (penulis kitab
tahkimul qawanin, sholah as shawiy, Muhammad Abdul Hadi Al Mishri, Abdullah Al
Qarni dll) memang sedang ingin mencapai pada permasalahan ini (pengkafiran
pemerintah Saudi Arabia), sehingga ada alasan untuk memberontak dan merebut
kekuasaan, akan tetapi yang aneh, dan mengherankan, apa yang ingin engkai
capai dan engkau angan-angankan dari tulisan ini? Apakah engkau juga
berangan-angan untuk memberontak dan merebut kekuasaan???!! Oleh karena itu
sadarlah wahai Aman dari kelalaianmu, dan waspadalah dari berbagai perangkap
ahlil bid’ah, jadilah seorang muslim, yang sebenarnya, cerdas, jeli, dan
waspada, kata orang:
المؤمن
كيس فطن حذر
“Orang yang beriman adalah orang yang cerdik, jeli, dan
waspada”.
Two.
Dalam
perkataannya ini Aman tidak menyebutkan dari mana ia menyimpulkan demikian,
sebab ia hanya menukilkan perkataan Syeikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syeikh,
yang tidak sama dan tidak semakna dengan apa yang ia simpulkan. Marilah kita
sama-sama menyimak perkataan belaiu yang dinukilkan oleh Aman :
أما
الذي جعل
قوانين
بترتيب
وتخضيع فهو
كفر وإن قالوا
أخطأنا وحكم
الشرع أعدل
“Adapun hukum yang dijadikan undang-undang dengan begitu tertib
dan rapi, maka itu adalah kekufuran, meskipun mereka mengatakan “Kami mengaku
salah dan hukum syariat itu lebih adil”.
Dalam perkataan beliau ini, beliau
sedang menghukumi perbuatan (Al hukmul muthlak), dan bukan sedang menghukumi
pelakunya (Alhukmu ‘Alal Mu’ayyan).
Three.
Syeikh
Muhammad bin Ibrahim memiliki perkataan yang lebih terperinci, sehingga
perkataan beliau yang meuthlak harus ditafsiri dengan perkataan yang
terperinci, beliau berkata :
وكذلك
تحقيق معنى
محمد رسول
الله؛ من
تحكيم شريعته
والتقيد بها
ونبذ ما
خالفها من
القوانين
والأوضاع
وسائر
الأشياء التي
ما أنزل الله
بها من سلطان،
والتي من حكم
بها
(يعني القوانين
الوضعية) أو
حاكم
إليها معتقدا
صحة ذلك
وجوازه فهو
كافر الكفر
الناقل عن الملة،
وإن فعل ذلك
بدون اعتقاد
ذلك وجوازه
فهو كافر الكفر
العملي الذي
لا ينقل عن
الملة.
“Dan demikianlah halnya dengan realisasi makna persaksian
“Muhammad Rasulullah”; dalam wujud menerapkan syari’atnya, dan konsisten
dengannya, meninggalkan setiap yang bertentangan dengannya, yang berupa
peraturan, undang-undang, dan segala sesuatu yang tidak ada dalilnya, yang
barang siapa berhakim dengannya (maksudnya undang-undang buatan) atau berhukum
kepadanya, dengan keyakinan hal itu dibenarkan, atau dibolehkan, maka ia kafir
dengan kekufuran yang menjadikannya keluar dari agama. Adapun bila ia
melakukannya tanpa disertai oleh keyakinan dibenarkannya perbuatan tersebut
atau dibolehkannya, maka ia telah kafir dengan kufur amali, yang tidak sampai
menjadikannya keluar dari agama”. (Lihat Majmu’ Fatawa beliau 1/80).
Four.
Pembagian
Aman ini bertentangan dengan hadits berikut :
عن
حابر بن عبد
الله رضي الله
عنهما قال:
قال رسول اللهe حين
مات