RINGKASAN AQIDAH DAN MANHAJ
IMAM ASY-SYAFI'i Rahimahullah.
1.
Namanya
Muhammad
bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’i bin Ubaid bin Abdu Yazid
bin Hasyim bin Al-Muttalib (ayah Abdul Muttalib kakek Rasulullah r) bin Abdi Manaf. Beliau bertemu nasabnya dengan Rasulullah r pada Abdi Manaf.
Beliau
bergelar Nashirul hadits (pembela hadits), karena kegigihannya dalam
membela hadits dan komitmennya untuk mengikuti sunnah Nabi r.
2.
Kelahiran
Imam Al-Baihaqi menyebutkan,”Imam
Asy-Syafi’i dilahirkan di kota Ghazzah, kemudian dibawa ke Asqalan, lalu dibawa
ke Mekkah.
Ibnu Hajar menambahkan,” Imam Asy-Syafi’i
dilahirkan di sebuah tempat bernama Ghazzah di kota Asqalan. Ketika berusia dua
tahun ibunya membawanya ke Hijaz dan hidup bersama orang-orang keturunan Yaman
karena ibunya dari suku Azdiyah. Diusia 10 tahun, beliau dibawa ke Mekkah
karena khawatir nasabnya yang mulia akan lenyap”.
3.
Perjalanannya menuntut ilmu
Dalam usia 7 tahun Imam Asy-Syafi’i selesai
menghafal Al-Qur’an dan usia 10 tahun beliau hafal Al-Muwaththa’ karya
Imam Malik, usia 15 tahun dengan izin gurunya yang bernama Muslim bin Khalid
Az-Zanji untuk berfatwa. Beliau juga banyak menghafal syair-syair Hudzail.
Setelah itu beliau pergi ke Madinah untuk belajar fiqih dari Imam Malik bin Anas
hingga Imam Malik wafat tahun 179H,
setelah itu beliau belajar dai Sufyan bin ‘Uyainah.
Dari hasil menggadaikan rumahnya seharga 16
dinar, Imam Syafi’i pergi ke Yaman. Karena ketidakmampuannya beliau bekerja di
Yaman sambil belajar dari para ulama-ulama di sana di antaranya Ibnu Abi Yahya
dan lainnya.
Ketika itu, di saat pemerintahan Khalifah
Harun Al-Rasyid terjadi fitnah ‘Alawiyyin yang mengakibatkan seluruh ‘Alawiyyin
terusir dari Yaman termasuk Imam Syafi’i. Beliau bersama rombongan ‘Alawiyyin
dibawa ke Irak dengan diikat dan sambil disiksa. Keluar dari penjara Irak
beliau belajar dari para ulama-ulama di sana seperti Imam Muhammad bin Al-Hasan.
Ketika pemerintahan Al-Makmun yang dikuasai
oleh para ulama ahli kalam dan merebak banyak bid’ah, beliau pergi ke Mesir dan
beliau membuka halaqah di masjid Amr bin Al-‘Ash.
4.
Guru dan muridnya
Imam Syafi’i mengambil ilmu dari para ulama
di berbagai tempat misalnya di Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, Yaman, Syam dan
Mesir. Imam AL-Baihaqi menyebutkan beberapa orang guru Imam Asy-Syafi’i di
antaranya sebagai berikut:
v Di Makkkah
·
Imam Sufyan bi Uyainah.
·
Abdurrahman bin Abu Bakar bin Abdullah
bin Abu Mulaikah.
·
Ismail bin Abdullah Al-Muqri.
·
Muslim bin Khalid Az-Zanji.
v Di Madinah
·
Imam Malik bin Anas.
·
Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawirdi.
·
Ibrahim bin Sa’ad bin Abdurrahman.
·
Muhammad bin Ismail Abu Fudaik.
v Di tempat-tempat yang lain
·
Hisyam bin Yusuf Al-Shan’ani.
·
Mutharrif bin Mazin Al-Shan’ani.
·
Waki’ bin Jarrah
·
Muhammad bin Hasan Al-Syaibani.
Adapun
murid-murid beliau yang terkenal adalah;
-
Rabi’ bin Sulaiman bin Abdul Jabbar
tokoh hadits dan fiqih, menjadi syaikh muazzin di masjid Fusthath.
-
Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Ismail
bin Amr bin Muslim Al-Muzani Al-Mishri.
-
Abu Yaqub Yusuf bin Yahya Al-Mishri
Al-Buwaithi.
Beliau juga bertemu dengan Imam
Ahmad bin Hambal dan saling mengambil ilmu antara keduanya.
5.
Karya-karyanya
Imam Syafi’i memiliki karya tulis yang
banyak sekali, di antaranya yang paling terkenal adalah:
1. Kitab Al-Umm, Kitab fiqih yang terdiri dari empat jilid berisi 128 masalah dan
terbagi ke dalam 40 bab lebih.
2. Kitab Al-Risalah
Al-Jadidah, Kitab ini dianggap sebagai induk kitab ushul fiqh yang terdiri
dari satu jilid besar yang sudah di-tahqiq oleh Ahmad Syakir.
3. Selain yang dua ini ada
beberapa kitab yang dinisbahkan kepada beliau di antaranya kitab Al-Musnad,
As-Sunan, Ar-Rad ‘ala Al-Barahimiyah dan Mihnatu Imam Asy-Syafi’i.
6.
Wafatnya
Setelah
mengalami penyakit wasir yang menyebabkan keluar darah terus menerus, Imam Asy-Syafi’i
wafat pada akhir bulan Rajab tahun 204H dan dimakamkan di Mesir. Wallahu ‘A’lam.
DASAR-DASAR IMAM ASY-SYAFI'i
DALAM MENETAPKAN AQIDAH
Sebagaimana
para ulama salaf lainnya, Imam Asy-Syafi’i membuat beberapa landasan (qaidah)
dalam menetapkan qaidah di antaranya adalah sebagai berikut:
Qaidah pertama: Iltizam (komitmen) terhadap Al-Qur’an dan
Sunnah dan mendahulukan keduanya dari akal.
Mengambil
lahiriyah Al-Qur’an dan sunnah dan menjadikan keduanya sebagai landasan dan
sumber dalam menetapkan aqidah islamiyah. Apa yang ditetapkan oleh keduanya
maka wajib diterima dan apa yang dinafikan oleh keduanya wajib untuk ditolak,
Allah Y berfirman,” Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan
tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetappkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah
dia telah sesat, sesat yang nyata”, (QS. 33:36).
Imam
Asy-Syafi’i berkata,” Aku beriman kepada Allah Y dan
apa yang datang dari Allah Y sesuai
yang diinginkan oleh AllahY. Dan
aku beriman kepada Rasulullah r
dan apa yang datang dari Rasulullah r sesuai dengan apa yang dimaksudkan Rasulullah r ”.
Kedudukan As-Sunnah menurut Imam
Syafi’i dan bantahan beliau terhadap orang yang mengingkar sunnah sebagai
hujjah.
Imam
Asy-Syafi’i berkata,” Semua yang datang dari sunnah merupakan penjelasan dari
al-Qur’an. Maka setiap orang yang menerima Al-Qur’an, maka wajib menerima
sunnah Rasulullah, karena Allah Y
mewajibkan hamba-Nya untuk mentaati Rasul-Nya dan mematuhi hukum-hukumnya.
Orang yang menerima apa yang datang dari Rasulullah r berarti ia telah menerima apa yang datang dari Allah Y, karena Dia telah mewajibkan kita untuk mentaatinya”.
Beliau berdalil dengan sejumlah
ayat di antaranya firman Allah Y,” Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya”, (QS. 4:59).
Bantahan Imam Syafi’i kepada
orang yang mengingkari sunnah sebagai hujjah.
1.
Allah Y telah
mewajibkan kita untuk mengikuti sunnah Rasulullah r dan menyuruh kita mematuhi perintah dan menjauhi larangannya.
2.
Tidak ada cara lain bagi kita untuk mentaati perintah Allah Y
tersebut kecuali dengan mengamalkan apa yang datang dari Rasulullah r dengan lapang dada dan bersih hati dari keinginan untuk
menolaknya, serta pasrah pada perintah dan hukum-hukumnya.
3.
Seorang muslim membutuhkan sunnah Rasulullah r untuk menjelaskan globalitas isi Al-Qur’an.
Pandangan Imam Asy-Syafi’i tentang
hadits Ahad
Hadits
Ahad adalah hadits yang tidak memenuhi semua atau sebagian syarat –syarat
hadits mutawattir. Yaitu
diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut adat dan logika mereka tidak
mungkin berdusta, dan diriwayatkan dari orang banyak dan menyandarkan hadit
kepada sesuatu yang bisa dirasakan oleh indera.
Adapun
kriteria hadits yang diterima oleh Imam Asy-Syafi’i adalah:
1.
Sanadnya bersambung (tidak terputus).
2.
Para perawinya adil.
3.
Perawinya dhabit (tepat dan
sempurna hafalannya).
4.
Selamat dari syudzuz (riwayatnya
tidak bertentangan dengan riwayat orang lain yang lebih tsiqah).
5.
Selamat illat (cacat) yang
membuatnya tercela.
Dengan
demikian selama hadits itu shahih dari Rasulullah r, maka Imam Asy-Syafi’i akan menerimanya. Ketika ditanya tentang,
sebagaimana jawaban beliau ketika ditanya oleh Sa’id bin Asad tentang hadits
ru’yah (salah satu hadits ahad), beliau berkata,” Hai Ibnu Asad, hukumlah aku,
baik aku hidup atau mati, jika aku tidak mengikuti hadits shahih yang datang
dari Rasulullah, sekalipun aku tidak mendengarnya langsung”.
Dengan
demikian maka Imam Asy-Syafi’i mewajibkan menggunakan hadits Ahad dalam seluruh
perkara agama, dengan tidak ada pembedaan baik dalam masalah aqidah atau
lainnya. orang yang menolak hadits ahad tanpa alasan yang dibenarkan, merupakan
satu kesalahan yang tidak bisa dimaafkan.
Qaidah kedua: Menghormati pemahaman sahabat dan mengikutinya.
Imam
Asy-Syafi’i berkata,” Selama orang mendapati Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka
tidak ada jalan lain baginya selain mengikutinya. Jika keduanya tidak ada, kita
harus mengambil ucapan para sahabat atau salah satu dari mereka atau ucapan
para imam seperti Abu Bakar, Umar dan Utsman. Ucapannya lebih patut diambil
dari yang lainnya.
Ilmu
itu bertingkat-tingkat, di antaranya:
1.
Al-Kitab dan As-Sunnah yang shahih.
2.
Ijma’ (konsensus/ kesepakatan) para ulama terhadap masalah yang tidak ada
ayat atau haditsnya.
3.
Ucapan sebagian sahabat yang tidak
ditentang oleh seorangpun dari mereka.
4.
Ikhtilaf para sahabat dalam masalah tersebut.
5.
Qiyas terhadap sebagian tingkatan, tidak
boleh mengambil selain Al-Kitab dan As-Sunnah selama keduanya ada, karena ilmu
itu hanya diambil dari yang lebih tinggi.
Kenapa harus mengikuti sahabat?
Imam
Syafi’i seperti yang dikutip oleh Imam Al-Baihaqi dalam Al-Risalah
Al-Qadimah dari Al-Hasan bin Muhammad
Az-Za’farani, Imam syafi’i berkata,” Allah Y telah memuji para sahabat Rasulullah r dalam Al-Qur’an, Injil dan Taurat. Kelebihan mereka disebutkan
oleh Rasulullah r tidak dimiliki oleh seorangpun selain mereka. mereka telah
menyampaikan kepada kita sunnah Rasulullah. Telah mendampingi Rasulullah r dikala wahyu diturunkan, sehingga mereka mengetahui apa yang diinginkan oleh Rasulullah, baik yang
umum maupun yang khusus, baik perintah,
larangan, maupun bimbingan. Mereka telah mengetahui sunnah Rasulullah, sehingga
mereka lebih unggul baik dalam ilmu, ijtihad, kewara’an, maupun pikiran.
Pendapat mereka lebih baik kita ambil dibandingkan dengan pendapat kita”.
Qaidah ketiga: Menjauhi pengikut hawa nafsu, pelaku bid’ah ahli kalam dan mencela
mereka.
Bid’ah
secara bahasa berarti mencipta dan mengawali sesuatu. Sedangkan menurut
istilah, bidah berarti cara baru dalam agama (yang belum ada contoh sebelumnya)
yang menyerupai syariah dan bertujuan untuk dijalankan dan berlebihan dalam
beribadah kepada Allah Y.
Imam Syafi’i membagi perkara baru
menjadi dua:
1.
Perkara baru yang bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah atau atsar
(sahabat) dan ijma’. Ini adalah bidah dhalalah.
2.
Perkara baru yang baik tetapi tidak
bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah atau atsar (sahabat) dan
ijma’. Ini adalah bidah yang tidak tercela.
Inilah yang dimaksud dengan
perkataan Imam Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah mahmudah
(terpuji) dan bid’ah mazmumah (tercela/ buruk). Bidah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan
baik, sedangkan yang bertentangan dengan sunnah ialah tercela dan buruk”.
Hajr (meninggalkan) pelaku bid’ah menurut Imam Asy-Syafi’i
Para
Salaf menasihatkan agar tidak banyak bergaul dengan para pelaku bid’ah. Imam
Ad-Darimi meriwayatkan dalam sunannya dari Abu Qilabah, beliau berkata,”
Janganlah kamu berteman dengan pengikut hawa nafsu dan janganlah kamu berdebat
dengan mereka. susungguhnya aku khawatir kalau kamu akan masuk terperangkap ke
dalam pemikiran sesatnya atau menjadi ragu tentang apa yang telah kamu yakini”.
Imam Hasan Al-Bashri dan
Muhammad bin Sirin juga berpesan,”
Janganlah kamu berteman dengan pengikut hawa nafsu, dan jangan kamu berdebat
dan mendengarkan mereka. Jangan berteman dengan pembuat bidah, karena akan
membuat penyakit di kalbumu”.
Inilah
juga mazhab Imam Syafi’i, bahkan beliau meninggalkan Bagdad dan pindah ke Mesir
kerena munculnya aliran mu’tazilah yang telah berhasil mempengaruhi negara.
Beliau berkata,”Saya tidak akan berdebat dengan seorangpun yang saya yakini
bahwa ia tetap dalam kebid’ahannya”.
Imam
Asy-Syafi’i bahkan mengkafirkan sebagian pelaku bid’ah yang jelas-jelas sesat
seperti orang yang mengatakan al-Qur’an adalah makhluk. Sebagaimana perkataan
beliau kepada Hafs Al-Fard yang mengatakan bahwa al-Qur’an adalah makhluk. Imam
Syafi’i berkata,” Engkau telah kafir kepada Allah Y”.
Imam
Asy-Syafi’i juga berkata,” Jika engkau melihat pengikut hawa nafsu terbang, aku
tidak akan percaya kepadanya. sungguh benar
perkataan seorang penyair:
“Bila engkau melihat orang bisa
terbang, dan berjalan di atas lautan, tetapi ia melanggar batas syariah. Maka,
ia adalah orang yang diistidraj dan ia adalah pelaku bid’ah”.
AQIDAH IMAM
ASY-SYAFI'i DALAM MASALAH IMAN
Al-Baihaqi meriwayatkan dengan
sanadnya dari Rabi’ bin Sulaiman Al-Muradi, ia berkata,”Saya mendengar Imam
Asy-Syafi’i berkata,”Iman adalah ucapan dan perbuatan, ia bertambah dan
berkurang”.
Di antara dlalil yang digunakan
oleh Imam Asy-Syafi’i adalah firman Allah Y:
ويزداد
الذين أمنوا
إيمانا
Artinya,” Dan supaya orang-orang
yang beriman bertambah imannya”, (QS. Al-Muddatsir: 35).
Juga firman Allah Y:
Artinya,” Sesungguhnya
orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah
gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya,
bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal”. (QS.
8:2).
Baca juga firman Allah Y di surat At-Taubah: 124.
Adapun hadits Rasulullah r adalah
sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah r bersabda:
الإيمان
بضع وسبعون ،
أو بضع وستون
شعبة ، فأفضلها
قول لا إله
إلا الله ،
وأدناها
إماطة الأذى
عن الطريق ،
والحياء شعبة
من الإيمان
Artinya,” Iman itu terdiri
dari tujuh puluh lebih cabang atau enampuluh lebih cabang. Yang paling tinggi
ialah ucapan La Ilaaha Illallah, sedang yang paling rendah adalah menyingkirkan
duri (sesuatu yang mengganggu) dari jalan dan malu adalah sebagian dari iman”, (HR.Bukhari
dan Muslim).
Pendapat
Imam Asy-Syafi’i ini sesuai dengan pendapat para sahabat, tabi’in, dan lainnya,
sebagaimana perkataan Umar bin Khattab kepada teman-temannya,” Mari kita
menambah keimanan kita”. Kemudian mereka berzikrullah.
Pengecualian Dalam Iman
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata,”Yang dimaksud dengan pengecualian dalam masalah
iman adalah seperti seorang berkata,”Saya seorang mukmin, Insya' Allah Y”.
Tentang
masalah ini para ulama berselisih pendapat: ada yang mewajibkannya, ada yang
mengharamkannya dan ada yang membolehkannya dan inilah pendapat yang paling
shahih”.
Dan
pendapat inilah yang diambil oleh Imam Asy-Syafi’i sebagaimana yang disebutkan
oleh Imam Abu Al-Baqa’ Al-Futuhy,” Boleh mengaku beriman dengan pengecualian
seperti seorang mengatakan,”Saya beriman Insya' Allah Y”, pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i dan
diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud”.
Perbedaan Antara Islam dan Iman
Ini
adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat mereka terbagi
menjadi tiga golongan;
1.
Islam dan Iman adalah satu, yang
berpendapat seperti ini adalah Imam Al-Bukhari,
Imam Muh. bin Nashir Al-Marwadzi, Imam
Ibnu Mandah .
2.
Iman dan Islam adalah dua hal yang berbeda. Imam Az-Zuhri
berkata,”Islam adalah kalimat atau ucapan, sedangkan iman adalah amal”. Abdul
Malik Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, apakah iman dan Islam berbeda?,
beliau menjawab,”Ya”, berdasarkan firman Allah Y surat
Al-Hujarat: 14.
3.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-Khattabi dan Ibnu Rajab
menyebutkan bahwa apabila iman dan Islam disebut secara terpisah maka keduanya
bermakna sama, namun bila disebutkan bersamaan maka keduanya terdapat
perbedaan. Iman adalah pengakuan dan keyakinan
hati dan pengamalannya sedangkan Islam adalah ketundukan yang tercermin
dalam amal.
Berdasarkan
beberapa perkataan Imam Syafi’i, maka beliau termasuk yang berpendapat iman dan
Islam bermakna satu dan tidak ada perbedaan antara keduanya.
HUKUM PELAKU
DOSA BESAR DAN PENGARUHNYA PADA IMAN
Ahlussunnah
wal jama’ah memiliki sikap pertengahan antara sikap Khawarij dan Mu’tazilah
yang berlebih-lebihan dan sikap Khawarij yang longgar. Khawarij berpendapat
bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar (al-kabirah) menjadi kafir
jika tidak bertaubat dan akan kekal di neraka. Mu’tazilah mengatakan mereka
akan kekal di neraka dan didunia berada di antara dua posisi yaitu tidak kafir
dan tidak mukmin (manzilah bainal manzilatain). Sementara Khawarij
mengatakan bahwa orang yang mengucapkan syahadat telah sempurna imannya
dan setiap mukmin masuk surga. Dosa tidak berpengaruh terhadap iman sebagaimana
ketaatan tidak bermanfaat bersama kekufuran.
Adapun
Ahlussunnah mereka berpendapat bahwa dosa besar yang dilakukan seorang mukmin
tidak mengeluarkannya dari iman. Bila mereka meninggal sebelum bertaubat, maka
ia akan disiksa di neraka namun tidak kekal, bahkan urusan mereka diserahkan
kepada Allah, apakah Allah Y
menyiksanya atau berkenan mengampuninya.
Mereka berdalil dengan firman Allah Y,”
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia,
Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia
telah tersesat sejauh-jauhnya”, (QS. 4:48 dan 116).
Mafhumnya, setiap dosa yang selain dosa syirik berada dalam masyi’ah (kehendak)
Allah. jika Allah Y menghendaki untuk mengampuninya, maka Allah Y akan mengampuninya sekalipun pelakunya tidak bertaubat. Sebaliknya
bila Allah Y menghendaki untuk menghukumnya, maka Allah Yakan menyiksanya.
Ucapan Imam Asy-Syafi’i tentang dosa-dosa besar
selain syirik
Imam
Asy-Syafi’i berpendapat bahwa ahlul qiblat (kaum mukminin) yang berbuat
dosa besar berada di bawah masi’ah Allah. Beliau berkata,” Orang yang lari pada saat pertempuran bukan
karena ingin bersiasat dalam menghadapi musuh atau bukan karena ingin bergabung
dengan pasukan lain, maka saya khawatir ia mendapat murka Allah, kecuali Allah Y memaafkannya.
Beliau
juga berkata,” Dan Allah Y
menjadikan akherat sebagai tempat tinggal abadi dan balasan atas amal-amal
kebaikan dan kejahatan di dunia jika Allah Y tidak
mengampuninya.
Pendapat
Imam Asy-Syafi’i di atas didasarkan pada nash-nash al-Qur’an dan sunnah di
antaranya firman Allah Y :
Artinya,” Dan jika ada dua
golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara
keduanya.Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap
golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga
golongan itu kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali
(kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan
berlaku adillah.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”, (QS.
49:9).
Imam
Asy-Syafi’i berkata,” Pada ayat ini Allah Y
menyebutkan peperangan antara dua golongan, namun tetap dinamakan mukminin dan
menyuruh untuk didamaikan dst”.
Hukum Meninggalkan Shalat
Imam
Asy-Syafi’i berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas harus
disuruh taubat, bila tidak mau dia boleh dibunuh karena had (hukuman)
bukan karena ia murtad dan sudah menjadi kafir.
Pendapat beliau ini bertentangan dengan pendapat Mayoritas ulama baik salaf
maupun khalaf yang mengatakan mereka dibunuh karena ia kafir.
Hukum Sihir dan Penyihir
Mengenai
masalah sihir dan tukang sihir, Imam Syafi’i memberikan perincian, beliau
berkata,” Jika seorang belajar sihir, maka tanyalah ia apakah sihirnya itu?”.
Bila sihirnya berisi hal-hal yang menjadikannya kafir seperti meminta bantuan
kepada jin dan binatang, maka ia kafir. Bila ia hanya menggunakan bau-bauan
(kemenyan) maka tidak kafir tapi sangat diharamkan. Dan bila ia mengakui sihir
itu dibolehkan, maka ia juga kafir. Jika tidak menyakini itu boleh maka ia
tidak kafir.
Tauhid
Uluhiyah
Tauhid
uluhiyah menurut Imam Asy-Syafi’i adalah,” Mengesakan Allah Y