Bab 2

PENGENALAN ORGANISASI KMHDI

 

1. SEJARAH KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA

Disusun Oleh : Pengurus Cabang Malang 1997-2000

     Pengurus Daerah Jawa Timur 1997-2000

 

A. Tahap Pemunculan Ide

Keinginan mahasiswa Hindu Indonesia untuk memiliki wadah bersama, muncul pada saat diadakannya panel Forum dan Dialog Mahasiswa Hindu oleh KMHD UGM pada tahun 1991. Pada kesempatan itu diusulkan untuk membentuk Forum Komunikasi Mahasiswa Hindu Indonesia dan disepakati  KMHD UGM sebagai fasilitator. Tugas dari forum komunikasi tersebut adalah untuk membangun jaringan komunikasi  mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Bagi perguruan tinggi yang belum memiliki KMHD di perguruan tingginya, diserukan agar segera membentuk KMHD yamg bisa mengakomodasikan seluruh potensi dan aspirasi Mahasiswa Hindu di masing-masing perguruan tinggi tersebut. Dalam perjalanannya Forum Komunikasi banyak menemui kendala sehingga komunikasi mahasiswa Hindu Indonesia belum berjalan seperti yang diharapkan

B. Tahap Pemantapan Ide

Menyadari kendala yang dihadapi oleh forum komunikasi tersebut, dilakukan pembicaraan lebih lanjut dalam Dialog Mahasiswa Hindu yang diselenggarakan pada saat TPKH ITS menyelenggarakan Seminar Nasional mahasiswa Hindu pada tahun 1992. Adapun hasil yang dicapai pada saat itu adalah dibentuknya Korwil (Koordinator Wilayah) di masing-masing kota yang ada perguruan tingginya. Selain itu, untuk membicarakan mekanisme kerja Forum Komunikasi Mahasiswa Hindu, maka akan diadakan Dialog di Bali dengan tetap menunjuk KMHD UGM sebagai penyelenggara. Untuk menindaklanjuti hasil-hasil keputusan di ITS tersebut, pada bulan Agustus 1992 KMHD UGM bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Universitas Warmadewa menyelenggarakan Forum dan Dialog Mahasiswa Hindu Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk membahas mekanisme kerja dan biaya operasional dari Forum Komunikasi Mahasiswa Hindu Indonesia. Pada saat inilah muncul usulan untuk membentuk wadah yang bersifat formal dan nasional. Usulan tersebut dilontarkan pertama kali oleh KPMHD malang selaku Korwil Malang.

Pro dan Kontra sempat mewarnai dalog tersebut. Sebagian peserta dialog mendukung dengan alasan sudah waktunya Mahasiswa Hindu tampil dalam Forum Nasional untuk bersama-sama dengan rekan-rekan mahasiswa yang lain berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Adapula peserta dialog yang tidak mendukung usulan tersebut karena memandang Mahasiswa hindu belum siap tampil di Forum-Forum nasional. Perbedaan pandangan ini berlangsung lama dan alot, sehingga dialog harus dibreak untuk diadakan lobi-lobi masing-masing pihak.

Pendekatan secara personal pada saat lobi ternyata berhasil memuaskan semua pihak. Tiga keputusan penting yang dihasilkan yaitu :

1.             Dalam waktu enam bulan Mahasiswa Hindu Indonesia harus menyelenggaraka kongres.

2.             Biaya kongres ditanggung bersama –sama oleh masing-masing korwil

3.             Dibentuk panitia kecil mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kongres.

Pada kesempatan itu juga disepekati bahwa kongres dilaksanakan di Bali dengan Korwil Bali (dalam hal ini FPMHD UNUD) sebagai penyelenggara dan Korwil Malang sebagai panitia kecil (dalam kongres panitia kecil sebagai Steering Comitte).

C. Tahap Penyamaan Visi

Untuk menindaklanjuti hasil dialog di Universitas warmadewa, pada tanggal 9 – 11 Oktober 1992 diadakan Malang Informal Meeting (MIM) yang bersamaan dengan kegiatan Dharma Bhakti VIII KPMHD Malang. Tujuan utama dari MIM adalah untuk menyamakan visi dan persepsi tentang wadah yang akan dibentuk serta membuat rancangan materi untuk keperluan kongres. Kerutusan penting yang dihasilkan pada saat MIM adalah  sebelum kongres perlu diadakan prakongres, yang bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan Mahasiswa Hindu dalam menyelenggarakan kongres.

Pada tanggal 25 – 28  Desember 1992 diadakan Urun Rembug Nasional di kampus IHD Bali (UNHI) yang merupakan istilah lain dari prakongres seperti yang dimaksud dalam MIM. Urun Rembug ini  lebih bersifat kekeluargaan untuk lebih mematangkan pelaksanaan kongres. Namun pada urun rembug ini kembali timbul perbedaan visi dan persepsi tentang wadah yang akan dibentuk. KMHD UGM tetap menghendaki wadah yang bersifat informal sedang seluruh delegasi lainnya menghendaki wadah yang bersifat formal. Setelah melalui perdebatan yang panjang maka KMHD UGM mengambil sikap walkout. Untuk mewujudkan wadah formal maka dibentuk tim investigasi yang bertugas mendapatkan informasi .

1.              Pelaksanaan kongres diundur sampai bulan September 1993.

2.              Tempat kongres tetap di Bali.

3.              Untuk membahas rancangan AD/ART, GBHO dan Program Kerja maka diadakan pertemuan lanjutan bertempat di Bali.

Kemudian pada tanggal 8 – 10 dan 14 – 15 Februari 1993 diadakan Bali Informal Meeting (BIM)  yang membahas rancangan AD/ART, GBHO dan Program Kerja Organisasi. Hasil penting BIM adalah :

1.              Nama organisasi adalah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia yang disingkat KMHDI.

2.              Akan diadakan pertemuan lanjutan di Bandung.

3.              Penegasan bahwa biaya kongres ditanggung bersama.

4.              Menugaskan untuk Korwil Bali dan NTB untuk membuat rancangan program kerja. Korwil Malang untuk membuat rancangan GBHO.

5.              Hal-hal lain yang belum dibahas dalam BIM akan dibahas dalam pertemuan di Bandung.

6.              Masing-Masing Perguruan Tinggi untuk mengirimkan kalender akademik, untuk mencari waktu yang tepat tentang pelaksanaan kongres.

Untuk menindaklanjuti hasil-hasil BIM maka pada tanggal 18 – 20 April 1993 diadakan Pertemuan Informal Bandung (PIB) di Asrama Mahasiswa Viyata Tirta Gangga dan Ciung Wanara. Hasil-hasilnya sebagai berikut :

1.              Kongres tetap diadakan di Bali pada tanggal 1 – 4 September 1993.

2.              Menugaskan pada seluruh Korwil untuk memberikan masukan tentang rancangan GBHO KMHDI.

3.              Menugaskan Korwil Jakarta untuk membuat Mars KMHDI.

D. Pelaksanaan Kongres Nasional Mahasiswa Hindu Indonesia

Setelah melalui pertemuan-pertemuan yang maraton tersebut maka Mahasiswa Hindu Indonesia berhasil melaksanakan kongres yang menyatakan berdirinya Ormas Mahasiswa Hindu Indonesia dengan nama KMHDI. Pada saat Kongres tersebut dipilih tiga pengurus inti dan KMHDI telah memliki AD/ART, GBHO, serta pada kongres tersebut Mahasiswa Hindu yang tergabung dalam KMHDI juga menyepakati beberapa pokok-pokok pikiran yang direkomendasikan pada beberapa instansi.

E.         Perjalanan KMHDI

Secara defacto KMHDI lahir pada tanggal 3 September 1993 (setelah AD/ART) berhasil disusun dan disahkan pada saat kongres. Namun demikian, organisasi yang baru lahir dan belum berpengalaman, KMHDI belum bisa eksis di kalangan masyarakat luas, karena beberapa kendala yang dihadapi pada saat kelahirannya. Kendala utama adalah belum solidnya pengurus Pimpinan Pusat KMHDI. Hal ini disebabkan karena, secara personal tidak memahami tugas dan wewenangnya masing-masing. Kondisi ini ditambah lagi dengan putusnya komunikasi antar pengurus dan Pimpinan Pusat dengan Pimpinan daerah sehingga terkesan bahwa KMHDI selama ini berjalan sendiri-sendiri, serta minimnya biaya untuk menjalankan roda organisasi.

Dengan segala kekurangan dan kendala yang dihadapi, KMHDI sampai saat ini juga telah melaksanakan konsolidasi sehingga beberapa Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang telah terbentuk. Beberapa peraturan organisasi telah berhasil dimiliki walaupun pelaksanaannya belum bisa seperti yang diharapkan. KMHDI yang telah dirintis melalui perjalanan panjang memakan waktu, tenaga, pikiran, serta materi yang tidak sedikit, sempat nyaris mandeg pada kondisi yang tidak menentu. Mencermati KHMDI yang berada pada kndisi kritis, maka beberapa tokoh pendiri dan penerusnya bertekad untuk menyelamatkan KMHDI melalui Mahasabha II yang seharusnya diselenggarakan pada bulan September 1996 di Jakarta, tetapi dialihkan ke Malang (yang saat itu secara kader dan persiapan lebih siap).

 


2.2. (IDEOLOGI KMHDI) PENJELASAN ATAS PURWAKA AD/ART KMHDI

Disusun dari kumpulan tulisan :

  1. Made Surya Putra, Sekretaris III PD KMHDI Jatim 1994-1997
  2. Made Surya Putra, Ketua I PC KMHDI Surabaya 1994-1998
  3. Made Surya Putra, Ketua Dept. Litbang Pres. KMHDI 1999-2002

 

Pengantar

Ketika bangsa Indonesia yang masih sangat muda, dihadapkan dengan masalah-masalah kenegaraan sesudah kemerdekaan, terjadi silang pendapat antar elit kekuasaan yang berimbas terhadap kehidupan rakyat. Situasi ini belum mampu dihentikan sekalipun rejim yang berkuasa telah berganti dari waktu ke waktu. Sistem pemerintahan otoriter yang menegakkan kekuasaan dengan kekerasan, menimbulkan antipati rakyat terhadap bentuk-bentuk kekuasaan, yang pada akhirnya menurunkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemusatan kekuasaan yang disertai dengan penindasan politik, sosial dan budaya yang dilakukan secara sistematis dalam suatu sistem birokrasi negara yang ditujukan untuk melanggengkan kekuasaan, telah meng-hegemoni masyarakat pada semua tingkatan sosial.

Setelah kejatuhan Orde Baru, terpampang harapan baru bagi bangsa Indonesia, namun KMHDI harus belajar dari pengalaman, bahwa masa depan tergantung dari tindakan manusia sendiri, selalu ada kemungkinan untuk kembali ke suatu masa yang KMHDI kira telah lenyap untuk selamanya. Karena itu perjuangan untuk mewujudkan sebuah masyarakat yang mandiri harus terus diperjuangkan setahap demi setahap dengan menghadapi semua rintangan yang ada. Kemajuan apapun yang telah dicapai akan selalu berada dalam keadaan bahaya apabila tidak ada upaya untuk terus memajukannya. Bangsa Indonesia terutama harus mengejar ketertinggalannya dalam berbagai bidang, terutama pada masalah sumber daya manusia, yang akan berimplikasi pada semua sektor kehidupan.

Sebagai sebuah bagian dari komponen bangsa, KMHDI harus ikut memikul tanggung jawab tersebut. Pertanyaan yang mungkin muncul dari orang-orang yang baru mengenal KMHDI adalah “Kenapa KMHDI harus ikut memikul tanggungjawab atas perkembangan masyarakat ?”. Ada dua alasan utama yang melatarbelakangi tindakan ini.

  1. Alasan pertama adalah alasan normatif, “Manusia yang bermartabat, adalah manusia yang bertanggungjawab”. Setiap kader KMHDI sebagai manusia yang bermartabat harus bersedia mengambil tanggungjawab atas segala perubahan yang mungkin terjadi atas dirinya dan lingkungannya.
  2. Alasan kedua adalah alasan pragmatis yang sangat praktis, ini dikenal dengan Hutang Waktu Produktif Pada Masyarakat. Pengertiannya adalah sebagai berikut. Setiap pelajar, di Sekolah Dasar, di Sekolah Menengah Pertama, di Sekolah Menengah Umum dan di perguruan tinggi memiliki hutang waktu produktif kepada masyarakat. Kenapa hutang tersebut dapat terjadi ?. Karena selama menerima pendidikan, masyarakat telah mengijinkan seorang pelajar untuk tidak melakukan kegiatan produktif yang dapat menghasilkan sesuatu bagi masyarakat.

Sebagai contoh, andaikan seorang anak berumur 12 tahun (yang baru menyelesaikan pendidikannnya di sekolah dasar) memutuskan untuk bekerja dan tidak melanjutkan sekolah. Apabila si anak menjadi seorang penangkap ikan, maka ia telah berkontribusi kepada masyarakat dalam bentuk ikan yang ditangkapnya, apabila si anak memilih menjadi seorang penanam padi, maka ia berkontribusi pada masyarakat dengan padi yang dihasilkannya. Namun bila ia memilih untuk melanjutkan pendidikannya hingga strata perguruan tinggi, maka selama ia belajar di bangku sekolah formal, ia tidak akan menghasilkan apapun bagi masyarakat.

Hitungan waktu hutang waktu produktif pada masyarakat ini, berjangka sangat panjang, bukan harian, bukan bulanan tapi puluhan tahun. Setiap kader KMHDI adalah mahasiswa, yang dari sejak kelahirannya hingga lulus sebagai sarjana menghabiskan waktu sekitar 21-24 tahun membebani masyarakat. Hutang inilah yang harus diingat baik-baik oleh setiap kader KMHDI, untuk kemudian harus dibayar kepada masyarakat dalam bentuk ilmu yang teraplikasikan.

Karena itu, adalah suatu hal yang sangat ironis dan memalukan apabila kader-kader KMHDI ikut menikmati hasil-hasil dari suatu perubahan tanpa ikut terlibat dalam mengusahakan perubahan tersebut. Untuk itu KMHDI harus merumuskan ulang konsep-konsep dasar yang akan dijadikan pegangan bagi perjalanan organisasi ini. Konsep-konsep dasar ini akan dijadikan “ideologi” KMHDI dalam menyikapi berbagai permasalahan organisasi dan anggota-anggota KMHDI.

KMHDI merumuskan pokok-pokok pikiran kenegaraan dalam tiga hal, yaitu negara, hukum dan demokrasi. Pokok-pokok pikiran kenegaraan KMHDI ini tidak dapat dilepaskan dari pengakuan KMHDI atas nilai-nilai fundamental seorang individu yaitu kebebasan, keadilan dan solidaritas. Seluruh konsep diatas kemudian diwadahi dalam konsep jati diri Anggota KMHDI. Dan sebagai penjelas atas tindakan strategis, maka penjelasan atas Visi dan Misi KMHDI akan menutup tulisan ini.

Jalinan konsep kenegaraan, nilai-nilai fundamental, jati diri dan visi misi KMHDI tersebut, untuk memudahkan pengertiannya, akan dibuat dalam bentuk bagan sebagai berikut

 

Bagan Ideologi KMHDI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Konsep Nilai-nilai Fundamental Individu KMHDI

Secara teoritis, harus diingat oleh semua kader KMHDI bahwa pada awalnya tidak ada negara ataupun masyarakat. Yang ada adalah individu-individu yang secara naluriah sejak lahirnya telah memiliki rasa-rasa kebebasan, keadilan dan solidaritas didalam dirinya. Nilai-nilai ini tidak dapat dihilangkan dari diri seorang manusia dengan cara apapun. Nilai-nilai kebebasan, keadilan dan solidaritas saling bergantung satu dengan yang lainnya dan sama penting. Tanpa perlu diajarkan tentang teori kebebasan, seseorang akan dapat mengetahui apakah dirinya sedang dalam situasi bebas atau terkekang. Demikian pula dengan nilai keadilan, tanpa harus diberikan pembelajaran tentang  keadilan, seseorang dapat mengetahui bahwa telah terjadi ketidakadilan atas dirinya. Pengujian yang sama dapat dilakukan atas nilai solidaritas. Mengapa semua hal tersebut dapat terjadi ?. Satu-satunya jawaban yang mungkin adalah karena setiap manusia, tanpa memandang ras, suku, bangsa dan agama telah memiliki ketiga nilai fundamental tersebut didalam dirinya sejak ia dilahirkan.

Kesamaan kedudukan bagi ketiga nilai ini berlaku dalam setiap bidang kehidupan, ini berarti kebebasan individu tidak dapat dihapuskan atas tuntutan bagi solidaritas yang semu karena situasi ini akan menimbulkan ketidak adilan bagi individu-individu yang secara lahir memiliki perbedaan-perbedaan. Juga tidak dapat diberikan prioritas mutlak bagi suatu kebebasan, karena akan menimbulkan eksklusifitas dalam suatu kelompok, yang kemudian akan menghapus nilai-nilai keadilan dan persamaan derajat yang berimplikasi terhadap menipisnya solidaritas. Solidaritas harus tumbuh dan berkembang dengan suatu dorongan yang timbul dari kehendak masyarakat itu sendiri, dengan kata lain solidaritas tidak boleh dipaksakan.

1. Kebebasan

Kebebasan berarti hak setiap individu untuk mengembangkan kepribadiannya di dalam batas yang ditetapkan oleh keadilan dan solidaritas. Kebebasan berarti pula bebas dari ketergantungan yang merendahkan martabat dari pihak lain. Aspek hukum formal dari konsep kebebasan terdiri dari perlindungan terhadap pelanggaran atas hak seseorang oleh orang yang lainnya. Situasi ini harus didukung dengan aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya. Ini berarti negara harus mampu memberikan jaminan secara aktual bagi para individu warga negaranya agara selalu berada dalam suatu kondisi fisik dan psikis yang membuatnya mampu menjalaninya kehidupannya atas tanggung jawabnya sendiri.

Jaminan sosial dari negara, bukan sebuah timbal balik dari hal-hal tertentu yang telah dilakukan oleh warga negara, namun sudah menjadi kewajiban dari negara dengan pemerintahan yang sedang mengelolanya, bahwa kesejahteraan sosial dari rakyatnya adalah sebuah syarat mutlak bagi terjaminnya kebutuhan fisik dan psikis yang pada akhirnya akan membuatnya mampu menjalaninya kehidupan atas tanggung jawabnya sendiri.

2. Keadilan

Keadilan mengandung makna kebebasan yang sama bagi semuanya, dengan hak-hak dasar yang sejajar bagi individu dengan jaminan perlindungan dari negara melalui pranata hukum positif yang dijalankan oleh pemerintah. Mengingat keadilan bagi suatu masyarakat  baru akan terwujud apabila kebutuhan materi dan sosial telah terpenuhi bagi individu-individu didalamnya, maka adalah wajar apabila semua anggota masyarakat yang berkepentingan, ikut memberikan kontribusi maksimal dengan menggunakan hak politik yang dimilikinya selaku warga negara, bagi terbentuknya suatu sistem pemerintahan yang berkeadilan yang akan menjamin pelaksanaan hak-hak dasar individu. Kondisi sebagaimana yang diinginkan, baru akan terwujud jika seluruh anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan sejati bagi pengembangan dan pengamalan jati dirinya.

3. Solidaritas (Perasaan Senasib Sepenanggungan)

Solidaritas memberikan makna yang moderat bagi kebebasan, sikap solider ini memberi makna ganda. Menurut tradisi masyarakat Indonesia, solidaritas merupakan pengejawantahan bagi kepaduan dan kegotong-royongan dari mereka yang secara bersama-sama merperjuangkan hak-hak yang sama. Atas dasar solidaritas inilah, warga masyarakat yang lemah akan memperoleh kembali kebebasannya. Solidaritas juga bermakna umum, sebagai sebuah ungkapan ke-saling tergantungan rakyat, solidaritas merupakan peringatan bagi mereka untuk saling membantu dan memperlihatkan tanggung jawab terhadap satu sama lainnya. Solidaritas hanya dapat terwujud dengan dasar sukarela. Dengan terwujudnya suatu masyarakat yang adil, dengan suatu syarat mutlak, dimana individu-individu memperlakukan individu yang lain sebagai orang yang bebas dan sederajat, maka perasaan solidaritas yang timbul akan semakin besar.

 

Pokok-pokok Pikiran Kenegaraan KMHDI

Nilai-nilai fundamental individu yang bersifat sangat pribadi, akan berubah menjadi nilai yang berbeda ketika suatu masyarakat telah terbentuk. Dalam level pribadi, masalah yang benar atau yang salah dalam bidang kebebasan, keadilan dan solidaritas, tergantung pada alasan dan kesadaran pribadi-pribadi. Namun ketika seorang individu telah memasuki situasi bermasyarakat dalam bentuk negara atau kelompok sosial lainnya, maka nilai-nilai yang dianutnya harus berkompromi dengan nilai yang dimiliki oleh individu lainnya dalam bentuk suatu “kesepakatan nilai-nilai”.

Dalam sebuah masyarakat, nilai kebebasan individu akan berubah menjadi kebebasan kolektif, keadilan akan menjadi nilai keadilan kolektif sedangkan nilai solidaritas yang telah bermakna kolektif, meluas dari solidaritas dengan derajat yang sempit, ke derajat yang lebih luas. Semua nilai ini hanya dapat diterapkan dalam suatu masyarakat yang setiap individunya menyadari bahwa dirinya berada dalam posisi yang sederajat, di-syaratkan suatu masyarakat dengan tidak ada dan tidak boleh ada hak-hak khusus yang akan menempatkan individu atau sekelompok masyarakat berada diatas individu atau kelompok masyarakat yang lain.

Ketika akhirnya masyarakat menjelma menjadi sebuah negara, maka nilai kebebasan kolektif disebut dengan demokrasi, nilai keadilan kolektif yang telah dirumuskan ulang oleh keseluruhan masyarakat, dirumuskan dalam bentuk hukum yang mengikat seluruh warga negara. Sedangkan nilai solidaritas, dalam sebuah negara, akan menjadi pengikat dari kesatuan suatu negara. Dengan demikian, ketika masyarakat membentuk suatu negara, maka nilai-nilai demokrasi dan hukum harus selalu ada didalamnya.  Berikut ini adalah pokok-pokok pikiran KMHDI tentang kenegaraan.

1. Negara

Konsep negara sebagai sebuah sistem pemerintahan terpusat dan dikendalikan hanya oleh lobi-lobi beberapa kelompok elit dalam suatu lingkaran dalam para pengambil keputusan, harus dirubah dengan suatu konsep tentang negara bangsa yang mampu memberikan ruang yang luas bagi partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Negara bangsa ini, juga harus mampu mengakomodasi pluralitas yang ada pada masyarakat dan bukan menggunakan pluralitas tersebut sebagai sebuah senjata yang potensial untuk memecah belah kesatuan.

Satu hal yang selama ini telah menjadi perekat yang sangat kuat bagi kesatuan bangsa Indonesia, adalah perasaan senasib sepenaggungan (solidaritas) sebagai sebuah bangsa. Perasaan ini timbul secara alamiah dari suku-suku tradisional yang berada dalam naungan ibu pertiwi. Penegasan oleh KMHDI, sebagai bagian dari anak bangsa, akan komitmennya pada sebuah bangsa yang satu, adalah sangat penting, terutama pada saat rasa persatuan mengalami proses pendangkalan. Penegasan ini harus disertai dengan suatu tindakan nyata yang berimplikasi pada kemajuan usaha-usaha tersebut.

Pada sisi praksis, KMHDI harus melibatkan diri pada usaha pemberdayaan rakyat yang ditujukan untuk memandirikan rakyat, yang pada akhirnya akan meningkatkan partisipasi rakyat terhadap proses bernegara dan berbangsa. Pemikiran kedaerahan yang mencuat kepermukaan, harus segera dianalisa dengan penawaran solusi-solusi dengan menggunakan asumsi bahwa negara harus menghormati martabat para warganya dan dalam setiap tindakannya harus untuk melayani rakyat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, KMHDI harus mendorong negara untuk membentuk suatu bangunan sosial sedemikian rupa, sehingga bangunan sosial itu cocok bagi hak-hak dasar setiap warga negaranya dan martabat warga negaranya dapat dilindungi. Adalah kewajiban dan tugas negara untuk menciptakan kondisi-kondisi yang memungkinkan individu untuk mewujudkan potensinya dalam penentuan nasib sendiri yang bebas. Organisasi masyarakat bukanlah perpanjangan tangan dari pemerintah dengan kecenderungan sebagai pengawas tetapi sebagai wadah yang akan membantu individu dalam melaksanakan haknya menentukan nasib sendiri.

Trias politika sebagai sebuah konsep pemisahan kekuasaan antara Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif, harus segera diterapkan, untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak. Bangsa Indonesia secara kolektif telah melakukan dua kali kesalahan yang sama, dengan membiarkan terjadinya pemusatan kekuasaan pada lembaga kepresidenan seperti yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin (1959-1966) dan pada masa Orde Baru (1966-1998). Konsep Trias Politika adalah sebuah pilihan mutlak bagi bangsa Indonesia, sebagai sebuah langkah maju dalam mewujudkan sebuah negara dengan kedaulatan rakyat.

Dengan mengacu pada Trias Politika, maka akan dapat dapat diwujudkan suatu konsep yang dinamakan dengan kemerdekaan negatif (Isiah Berlin). Dalam konsep ini, pemerintah dipandang sebagai agen yang paling mungkin untuk membatasi kemerdekaan individu. Untuk itu, perlu dirancang suatu mekanisme pengawasan yang memungkinkan dilakukannya pengawasan antar lembaga pemerintah. Dengan demikian tidak satupun bagian pemerintah yang diperbolehkan untuk melakukan sesuatu terhadap warga negara tanpa pengawasan dari badan yang lain. Kondisi paripurna yang diharapkan dari konsep ini adalah situasi check and balances didalam penyelenggaraan negara yang akan lebih menjamin kebebasan individu.

Sebuah pemikiran yang lain adalah harus adanya desentralisasi kekuasaan di dalam tubuh lembaga eksekutif, Semakin luas kekuasaan politik lembaga eksekutif di-desentralisasikan, maka semakin besar kemungkinan para warga negara untuk berperan aktif dalam penentuan nasib mereka sendiri. Wujud desentralisasi politik adalah pemberian hak menentukan nasib sendiri sebesar mungkin kepada pemerintahan setempat.

2. Hukum

Penguatan daya dan kepastian hukum sangat diperlukan dalam sebuah proses menuju sebuah bangsa yang beradab dan memiliki norma-norma dalam kehidupan sosial. Hukum harus menjadi panglima dalam pencarian keadilan bagi setiap warga negara. Proses dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum positif, harus selalu memihak pada keadilan. Proses ini harus dapat dikontrol oleh rakyat secara aktif dalam bentuk partisipasi politik mereka.

Kediktatoran yang pernah dipraktekkan di Indonesia, harus selalu mengingatkan KMHDI akan perlunya keadilan, kekuasaan berdasarkan hukum dan perlindungan bagi individu dari kesewenang-wenangan dan penggunaan kekerasan. Martabat manusia tidak boleh dilanggar oleh siapapun walaupun itu sebuah sistem rumit yang disebut dengan negara, kepastian akan hal ini harus diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang dalam pembentukannya dan pembuatannya harus melibatkan partisipasi rakyat sebagai komponen yang utama. Kemerdekaan pengadilan dan hakim dari intervensi siapapun atau apapun merupakan sebuah ciri yang penting dari suatu negara yang berdasarkan hukum. Dan partisipasi rakyat dalam pembuatan perundang-undangan yang akan dijalankan oleh pengadilan adalah mutlak sebagai sebuah pengejawantahan dari hak untuk menentukan nasib mereka sendiri.

3. Demokrasi

Tanpa demokrasi tidak akan mungkin ada keadilan, kekuasaan yang terbentuk dan dimiliki oleh suatu sistem, apabila berdasarkan hukum dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat, yang walaupun ditujukan untuk menentang sistem yang tengah berkuasa, adalah hal-hal yang sangat esensial bagi suatu masyarakat yang ingin mewujudkan tempat hidup yang layak bagi umat manusia. Manakala demokrasi dihancurkan, maka kebebasan dan keadilan akan terbang ke awang-awang dan kepentingan rakyat tidak lagi dapat dilindungi dengan efektif.

Demokrasi tidak dapat diwujudkan sebagai suatu realitas hanya dengan melalui pemilihan umum periodik. Demokrasi memerlukan peran serta aktif dan berkelanjutan dari warga negara di dalam proses politik. Dalam aplikasinya, negara harus dapat menjamin adanya kebebasan berbicara, berkumpul dan berserikat bagi setiap warga negara dengan fokus pertama adalah pemberian kebebasan yang sebesar-besarnya bagi pers. Dengan kebebasan pers, masyarakat secara perlahan-lahan akan mengalami proses pendewasaan diri dalam menganalisa pemberitaan oleh pers tersebut dan akan mampu memilah wacana-wacana yang sesuai bagi mereka dengan daya kritis yang dimilikinya. Pengawasan  terhadap pers akan dilakukan oleh masyarakat sendiri, melalui lembaga yudikatif yang melaksanakan amanat rakyat dengan seadil-adilnya melalui hukum-hukum positif yang ada.

Negara demokratis hanyalah berada dalam kedudukan memberi bentuk-bentuk yang diinginkan oleh masyarakat, bukan oleh kepentingan perhimpunan-perhimpunan yang berpengaruh atau oleh kekuatan ekonomi yang dominan. Setiap kelompok memiliki hak untuk berperan serta dalam pembentukan kebijakan politik namun pada akhirnya, rakyat secara keseluruhan yang harus menegaskan sendiri keinginan mereka. Dengan nilai-nilai demokratis dalam dirinya, negara akan mampu menjadi sebuah negara yang beradab dan memperoleh substansi kekuasaannya dari kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat dan membantu mengembangkan semangat kreatif rakyat.

Konsep Jati diri anggota KMHDI

KMHDI didirikan dengan tujuan untuk mewadahi mahasiswa Indonesia yang beragama Hindu dalam melaksanakan dharmanya bagi agama dan negara. Konsep-konsep dasar tentang keber-agama-an harus dirumuskan KMHDI dengan komponen masyarakat Hindu yang lain, sedangkan untuk mengantisipasi situasi bernegara dan berbangsa yang berkembang dengan sangat cepat, maka KMHDI sebagai sebuah organisasi yang independen harus meneguhkan kembali konsep-konsep dasar tentang negara bangsa yang dicita-citakannya

Konsep tentang jati diri ini disusun sebagai sebuah penunjuk arah dalam mewujudkan cita-cita KMHDI tentang individu dan negara. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, nilai-nilai fundamental individu telah melekat dalam setiap individu, sedangkan Pokok-pokok pikiran KMHDI tentang negara (masyarakat) masih dalam bentuk angan-angan yang harus diwujudkan. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka KMHDI harus memulai dengan melakukan pendidikan terhadap kader-kadernya, dengan cara yang sistematis dan dengan standar kualitas tertentu, agar pada akhirnya setiap kader KMHDI mampu menjadi pionir dalam mewujudkan cita-cita besar tentang negara dan masyarakat yang diidamkan. Standar kualitas yang harus diwujudkan dari pendidikan yang dilaksanakan oleh KMHDI adalah sebagaimana yang tercantum dalam Konsep Jati Diri Anggota KMHDI.

Sosok ideal kader KMHDI adalah mahasiswa Indonesia yang beragama Hindu dan memiliki kualitas religius, humanis, nasionalis dan progresif. Keempat sifat ini harus berpadu dalam suatu diri manusia yang disebut dengan anggota KMHDI

1. Religiusitas

Adalah nilai-nilai dasar yang harus tertanam dalam diri setiap anggota KMHDI sebagai sebuah perwujudan terhadap darma agama. Nilai religiusitas harus diartikan secara luas, yang bermakna nilai-nilai tersebut bukan hanya harus menjadi pegangan individual anggota KMHDI. Nilai-nilai religiusitas juga harus diterapkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dimana individu anggota KMHDI tersebut berada. Ini bukan berarti bahwa masyarakat yang diinginkan oleh KMHDI adalah sebuah masyarakat yang berlandaskan pada satu agama, karena nilai-nilai religiusitas terdapat dalam setiap batang tubuh agama yang ada, namun nilai religiusitas harus terwujud dengan cara penerapan nilai-nilai ke-agama-an yang universal dalam setiap gerak langkah anggota KMHDI dalam melaksanakan hak dan kewajiban sosialnya pada sisi politik, ekonomi dan budaya.

Nilai religiusitas pada sisi lain, dimaknai sebagai sebuah keperdulian akan agama Hindu, dimana setiap anggota KMHDI harus memiliki kemampuan penguasaan agama, yang disertai dengan keinginan untuk secara terus menerus melakukan pengkajian ulang yang kritis pada setiap nilai-nilai dasar dan praktek-praktek keagamaan yang berkembang pada masyarakat Hindu.

2. Humanisme

Kesadaran bahwa setiap manusia pada dasarnya adalah percikan kecil dari tuhan dan dalam inti terdalamnya setiap manusia memiliki sifat-sifat ketuhanan yang sama sebagaimana yang termaktub dalam konsep Atman, adalah dasar dari nilai humanisme Hindu. Anggota KMHDI harus mampu memandang setiap sosok individu manusia lain sebagai cerminan dari dirinya sesuai dengan konsep Tat Twam Asi. Pengkotakan-pengkotakan yang selama ini dilakukan dan secara riil ada dalam masyarakat yang pembagiannya berdasarkan atas warna kulit, agama, kasta, suku bangsa, bahasa, kepercayaan, nilai budaya dan lain-lain, harus disadari oleh anggota KMHDI sebagai sebuah kekeliruan yang bukan hanya telah terjadi berabad-abad, tetapi telah terjadi sejak manusia mampu berpikir bahwa dirinya adalah seorang manusia.

Humanisme juga harus diterjemahkan sebagai sebuah konsep dengan keinginan untuk membantu umat manusia yang lain, dan bukan hanya tidak mengganggu umat manusia yang lain. Humanisme yang dianut oleh anggota-anggota KMHDI tidak menafikan perbedaan yang secara riil terjadi pada masing-masing individu, namun menyadari bahwa perbedaan tersebut hanyalah sebuah perbedaan yang tampak pada sisi luar. Pada sisi terdalam setiap manusia, sesuai dengan konsep atman, semua manusia adalah sama. Sebagai sebuah perwujudan dari nilai humanisme yang universal, anggota KMHDI harus memiliki keperdulian yang aktif dalam menyikapi setiap masalah-masalah kemanusiaan yang terjadi.

3. Nasionalisme

Adalah sebuah penerjemahan dari keinginan anggota KMHDI untuk melakukan darma negara. Nasionalisme yang dianut bukan nasionalisme cauvinis, akan tetapi nasionalisme yang tumbuh dari perasaan senasib dengan saudara sebangsa (solidaritas) dan perasaan saling menghormati dengan saudara lain bangsa. Nasionalisme diartikan sebagai sebuah rasa ikut memiliki bangsa dan karenanya ikut bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dari bangsa itu sendiri.

Sebagai sebuah bagian dari komponen bangsa, anggota KMHDI harus memandang komponen bangsa yang lain sebagai saudara, dengan memposisikan diri sebagai warga negara yang menentang bentuk-bentuk masyarakat yang eksklusif dalam wujud  primordialitas atau sektarianisme. Anggota KMHDI harus secara aktif berpartisipasi dalam pembentukan sebuah negara bangsa.

4. Progresifitas

Sebagai individu-individu yang memiliki keperdulian akan perjalanan bangsa, umat manusia dan agama, Anggota KMHDI harus mengambil posisi sebagai manusia yang progresif, siap akan perubahan, menjadi pionir perubahan dan bukan hanya menunggu suatu perubahan terjadi. Kader KMHDI harus selalu berada pada garda terdepan dalam suatu proses perubahan yang diyakini akan mampu memperbaiki situasi. Sejarah telah membuktikan, bahwa progresifitas pemikiran dan tindakan, sangat diperlukan pada saat suasana kemandegan menghantui gerak langkah kemanusiaan. Progresifitas yang dianut, hendaknya adalah sebuah progresifitas yang mewujud, anggota KMHDI harus selalu siap untuk berada pada lapisan terdepan dan bukan hanya sebagai pengikut pasif yang reaksioner.

Dalam terminologi KMHDI, progresifitas berarti bahwa anggota KMHDI harus menjadi orang-orang yang menelurkan ide, melaksanakan ide tersebut dan siap akan proses dialektika dari ide tersebut. Proses dialektika yang akan melahirkan tesa, antitesa dan akhirnya mewujudkan sintesa yang akan terus berulang. Proses dialektika dan bentuk gerakan yang progresif, harus diyakini sebagai sebuah langkah konstruktif bagi perbaikan bangsa, kemanusiaan dan agama.

Visi KMHDI

Sebagaimana yang dirumuskan dalam Purwaka (Pembukaan AD/ART KMHDI), maka Visi KMHDI adalah sebagai Wadah Pemersatu dan Alat Pendidikan Kader Mahasiswa Hindu. Apabila diperhatikan, terlihat bahwa visi ini adalah turunan dari nilai-nilai semangat para pendiri KMHDI sebagaimana yang terungkap dalam Kongres Nasional Mahasiswa Hindu Indonesia.  Ada dua konsep besar yang mengemuka disini, yang pertama adalah konsep KMHDI sebagai Wadah Pemersatu Mahasiswa Hindu Indonesia, dan yang kedua adalah KMHDI sebagai Alat Pendidikan Kader Mahasiswa Hindu Indonesia.

1. Wadah Pemersatu Mahasiswa Hindu Indonesia

Sebagaimana peribahasa klasik, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” maka usaha KMHDI untuk mempersatukan Mahasiswa Hindu Indonesia ini adalah dalam rangka memperkuat barisan generasi muda Hindu dalam menjawab berbagai tantangan jaman. Sejarah telah membuktikan bahwa dengan persatuan dalam ide dan konsep yang kemudian diwujudkan dalam sebuah organisasi modern yang sistematis, terstruktur dan berskala nasional, komponen-komponen kecil yang tercerai-berai akan memiliki cukup kekuatan menuju masa depan yang lebih baik.

Konsep KMHDI sebagai wadah pemersatu memberi arti bahwa KMHDI harus melakukan segala hal yang dimungkinkan untuk mempersatukan gerakan Mahasiswa Hindu Indonesia. Persatuan yang diinginkan oleh KMHDI bukanlah persatuan secara fisik yang mensyaratkan peleburan semua organisasi mahasiswa Hindu Indonesia ke dalam tubuh KMHDI. Persatuan yang diidamkan oleh KMHDI adalah persatuan  dalam tataran ide, dengan ide dasar “Membangun generasi muda Hindu demi masa depan Hindu yang lebih baik”. KMHDI tidak menafikan eksistensi organisasi-organisasi Hindu lain, yang berskala lokal, regional, nasional atau internasional, yang melakukan gerakan yang berbasiskan mahasiswa Hindu Indonesia. KMHDI tidak akan pernah melakukan klaim bahwa hanya KMHDI yang berhak untuk melakukan pengkaderan atas calon pemimpin Hindu di masa depan. KMHDI bersedia melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi lain yang memiliki ide dasar yang sama dengan KMHDI.

2. Alat Pendidikan Kader Mahasiswa Hindu Indonesia.

Pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam KMHDI, bukanlah suatu pendidikan formal yang ditujukan untuk mencapai suatu status atau gelar tertentu. Pendidikan dalam tubuh KMHDI ditujukan untuk membentuk membentuk Kader Mahasiswa Hindu Indonesia yang berkualitas. Dalam terminologi KMHDI, Kader Mahasiswa Hindu Indonesia yang berkualitas tersebut adalah suatu sosok kader KMHDI yang religius, humanis, nasionalis dan progresif yang bersedia berjuang di jalan Hindu untuk mewujudkan situasi kebebasan, keadilan dan solidaritas bagi semua individu yang berada dalam suatu negara yang berasaskan demokrasi dan hukum. Pertanyaan yang akan mengemuka berikutnya adalah “Pendidikan seperti apa yang akan mampu membentuk kader dengan kualitas seperti diatas ?”. Pendidikan yang dipilih oleh KMHDI bagi kader-kadernya adalah suatu pendidikan yang sistematis dan terstruktur sebagaimana yang termaktub dalam sistem kaderisasi KMHDI, dengan materi-materi pelatihan yang dirancang sedemikian rupa, sehingga dapat mewakili berbagai terma dari  kualitas kader yang diinginkan.

Selain pendidikan pada tataran wacana, KMHDI juga berkeinginan untuk mendidik kader-kadernya dalam memupuk kemampuan memimpin dalam tataran praxis. Ini karena sejak awal pendiriannya, mahasiswa Hindu Indonesia telah sepakat bahwa KMHDI akan menjadi organisasi dengan skala nasional yang disediakan bagi mahasiswa Hindu Indonesia untuk melatih kemampuannya dalam melakukan mobilitas horisontal ataupun mobilitas vertikal. Kedua jenis mobilitas ini dikenal dengan “tour of duty” dalam istilah militer dan birokrasi.

Sebagaimana arti harfiahnya, mobilitas horisontal berarti gerakan menyamping (dari satu komisariat ke komisariat yang lain, dari satu PC ke PC yang lain, dari satu PD ke PD yang lain). Dalam terminologi KMHDI, yang dimaksud dengan mobilitas horisontal adalah ketika kader KMHDI melakukan pergerakan kepemimpinan atau ide yang melewati atau meliputi struktur-struktur yang lebih luas dari batasan-batasan wilayah tradisionalnya, maka KMHDI sebagai sebuah organisasi yang berskala nasional, akan melakukan segala hal yang dimungkinkan untuk mendukung pergerakan tersebut. Pergerakan horisontal ini penting karena, hanya dengan pergerakan seperti ini seorang kader KMHDI mampu mengenal dan berkomunikasi dengan kader-kader KMHDI yang berada di lain daerah. Dengan melakukan pergerakan horisontal, seorang kader KMHDI akan memiliki wawasan tentang berbagai masalah yang terjadi di berbagai daerah, sehingga ketika pada akhirnya harus menjadi seorang pemimpin nasional, kader KMHDI akan selalu siap akan berbagai variasi masalah yang mungkin muncul. Yang ditekankan dari mobilitas horisontal ini adalah kemampuan kepemimpinan seorang kader untuk mengatasi berbagai variasi masalah.

Sedangkan gerakan vertikal adalah suatu gerakan yang bersifat tegak lurus ke atas (dari komisariat ke PC, dari PC ke PD, dari PD ke Pusat). Makin keatas, akumulasi masalah menjadi makin besar, yang berarti kader yang berhasil memasuki wilayah mobilitas vertikal ini akan terlatih dalam melakukan penyelesaian masalah dari masalah-masalah yang ringan dan mencakup skala yang sempit hingga masalah-masalah berat dengan skala yang lebar. Ini berarti, KMHDI berlaku sebagai sebuah organisasi yang menyediakan wadah pelatihan diri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat akumulatif secara kuantitas dan kualitas, bagi mahasiswa Hindu Indonesia. Semakin bergerak ke atas, seorang kader akan menghadapi masalah yang makin berat dengan tuntutan waktu penyelesaian yang makin pendek. Bagi kader-kader yang sadar dengan proses pembelajaran, maka ini adalah lahan terbaik untuk melakukan pelatihan diri dalam hal kepemimpinan. Yang ditekankan dari mobilitas vertikal ini adalah, kemampuan kepemimpinan seorang kader KMHDI untuk mengatasi masalah-masalah yang bersifat akumulatif secara kuantitas dan kualitas

Misi KMHDI

Misi KMHDI adalah “Memperbesar Jumlah Kader Mahasiswa Hindu Yang Berkualitas”. Penjelasan atas misi ini, banyak berada di pembahasan sebelumnya dalam ruang lingkup bahasan “Ideologi KMHDI”.

Kesalahan yang selama ini sering terjadi dalam tubuh KMHDI adalah dilakukannya pemisahan kalimat misi KMHDI yang seharusnya berbunyi “Memperbesar Jumlah Kader Mahasiswa Hindu Yang Berkualitas”, yang secara tidak benar dibaca secara terpisah, sehingga menjadi dua pengertian yaitu (1) Pada titik ekstrem yang satu, “Hanya memperbesar jumlah kader KMHDI  dan (2) Pada titik ekstrem yang lain “Hanya mengembangkan kader KMHDI yang berkualitas”.

Kalimat Misi KMHDI harus dibaca sebagai sebuah kesatuan, yang berarti hanya ada satu pokok permasalahan yang menjadi fokus dalam misi KMHDI yaitu “Memperbesar Jumlah Kader Mahasiswa Hindu Yang Berkualitas”, berarti sekaligus mengembangkan kuantitas kader dan kualitas kader. Apabila pertanyaan dikembangkan, kualitas seperti apa yang diinginkan oleh KMHDI ?, jawaban atas pertanyaan ini adalah pernyataan berikut :

 

Dalam terminologi KMHDI, Kader Mahasiswa Hindu Indonesia yang berkualitas tersebut adalah suatu sosok kader KMHDI yang religius, humanis, nasionalis dan progresif yang bersedia berjuang di jalan Hindu untuk mewujudkan kebebasan, keadilan dan solidaritas bagi semua individu yang berada dalam suatu negara yang berasaskan demokrasi dan hukum

 

 

 


STRUKTUR DAN MANAJEMEN ORGANISASI KMHDI

Oleh : I Gede Udiantara, Sekretaris Jenderal KMHDI periode 1999-2002

 

Aum Awignam Astu Namo Sidam

 


I.                   PENDAHULUAN

Memahami sebuah struktur dan manajemen suatu organisasi pada akhirnya akan masuk kepada teori-teori manajemen yang pernah disampaikan oleh pakar-pakar terhadap masalah ini baik secara sengaja ataupun tidak. Kalau dicoba untuk mengamati lebih jauh, barangkali sampai sekarangpun belum pernah ditulis bahkan disepakati dalam bentuk lisan difinisi yang universal tentang manajemen organisasi.

Dari sekian banyak difinisi yang tersampaikan ke-public, ada hal yang menjadi suatu titik berat bersama yaitu seperti apa yang disampaikan oleh Dexter Kimball & Dexter Kimball, Jr di dalam bukunya Principles of Industrial Organization yang antara lain mengatakan “ Organisasi merupakan bantuan bagi manajemen. Ini mencakup kewajiban-kewajiban merancang satuan-satuan organisasi dan pengurus  yang akan melakukan pekerjaan, menentukan fungsi-fungsi mereka dan merinci hubungan-hubungan yang harus ada di antara satuan-satuan dan orang-orang. Organisasi sebagai suatu aktivitas, sesungguhnya adalah cara kerja manajemen”.

Berangkat dari pemahaman ini maka disusun sebuah stuktur organisasi dengan diikuti oleh manajemen organisasi sesuai dengan bentuk yang dianut oleh orang-orang didalamnya.    

II.                STRUKTUR ORGANISASI

2.1.  Gambar Struktur Organisasi KMHDI

Sesuai dengan pasal 9 AD, pasal 10,11,12,13,14 ART KMHDI maka struktur organisasi KMHDI dapat digambarkan sebagai berikut : terlampir

2.2.  Tugas dan Wewenang

Sesuai dengan pasal 10,11,12,13,14,15,16,17 AD, pasal 16,17,18,19,20,21 ART KMHDI maka tugas dan wewenang pengurus masing-masing tingkatan organisasi telah jelas. Tingkatan organisasi yang dimaksud adalah mulai dari PRESIDIUM KMHDI dan DEPARTEMEN-nya, PIMPINAN DAERAH dan BIRO-nya, PIMPINAN CABANG dan BIDANG-nya dan KOMISARIAT.

2.3.  Hubungan Kerja Antar Tingkatan Organisasi

Sesuai dengan pasal 18 AD dan keputusan Komisi Mahasabha III KMHDI maka hubungan antar tingkatan organisasi dapat terlihat pada permusyawaratan-permusyawaratan organisasi baik secara formal maupun informal :

2.3.1.      Mahasabha ( penjelasan ada pada pasal 19 AD dan pasal 22 ART ) telah jelas.

2.3.2.      Lokasabha ( penjelasan ada pada pasal 20 AD dan pasal 23 ART ) telah jelas.

2.3.3.      Sabha ( penjelasan ada pada pasal 21 AD dan pasal 24 ART ) telah jelas.

2.3.4.      Raker ( penjelasan ada pada pasal 22 poin 4 AD dan pasal 25 poin 4 ART ) telah jelas.

2.3.4.1.Rakernas ( Rapat Kerja Nasional ) adalah rapat kerja yang wajib dihadiri oleh seluruh Pengurus Pusat KMHDI dan dapat mengundang PD KMHDI sebagai peninjau.

2.3.4.2.Rakerda ( Rapat Kerja Daerah ) adalah rapat kerja yang wajib dihadiri oleh seluruh Pengurus Daerah KMHDI dan dapat mengundang Pimpinan Cabang KMHDI sebagai peninjau.

2.3.4.3.   Rakercab ( Rapat Kerja Cabang ) adalah rapat kerja yang wajib dihadiri oleh seluruh Pengurus Cabang KMHDI dan Koordinator / perwakilan  Komisariat.

2.3.5.   Rakor ( penjelasan ada pada pasal 22 poin 5 AD dan pasal 25 poin 5 ART )

2.3.5.1.Rakornas ( Rapat Koordinasi Nasional ) adalah rapat koordinasi yang dihadiri oleh Presidium KMHDI, Pimpinan Daerah KMHDI, dan dapat mengundang Pimpinan Cabang KMHDI sebagai peninjau.

2.3.5.2.Rakorda ( Rapat Koordinasi Daerah ) adalah rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pimpinan Daerah KMHDI, Pimpinan Cabang KMHDI dan dapat mengundang Komisariat sebagai peninjau.

2.3.5.3.   Rakorcab ( Rapat Koordinasi Cabang ) adalah rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang KMHDI dan Koordinator Komisariat.

2.3.6.      Rapim ( penjelasan ada pada pasal 22 poin 6 AD dan pasal 25 poin 6 ART )

2.3.6.1.  Rapimnas ( Rapat Pimpinan Nasional ) adalah rapat pimpinan ditingkat PRESIDIUM ( Presidium KMHDI, Bendahara dan Wakil Bendahara Presidium KMHDI, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Jenderal KMHDI ) dan dapat mengundang Ketua Umum Pimpinan Daerah KMHDI.

2.3.6.2. Rapimda ( Rapat Pimpinan Daerah ) adalah rapat pimpinan ditingkat Pimpinan Daerah (Ketua Umum, Bendahara dan Wakil Bendahara PD KMHDI, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Umum PD KMHDI ) dan dapat mengundang Ketua Umum Pimpinan Cabang KMHDI.

2.3.6.3.Rapimcab ( Rapat Pimpinan Cabang ) adalah rapat pimpinan ditingkat Pimpinan Cabang (Ketua Umum, Bendahara dan Wakil Bendahara PC KMHDI, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Umum PC KMHDI ) dan dapat mengundang Koordinator Komisariat KMHDI.

III.             MANAJEMEN ORGANISASI

Pada bagian ini menekankan pada manajemen dari struktur organisasi diatas dengan tetap melihat prinsip-prinsip sebuah organisasi yang terdiri dari : perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengangkatan (staffing), pengawasan (controlling) dan evaluasi (evaluating).

3.1.  Di tingkat Presidium KMHDI

F   Menyelenggarakan Mahasabha ( terdapat wewenang untuk perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengangkatan (staffing), pengawasan (controlling) dan evaluasi (evaluating) ).

F   Menyelenggarakan Rakernas ( terdapat wewenang untuk perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing).

F   Menyelenggarakan Rakornas ( terdapat wewenang untuk perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing) dan evaluasi (evaluating) ).

F   Menyelenggarakan Rapimnas ( terdapat wewenang untuk perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengangkatan (staffing), pengawasan (controlling) dan evaluasi (evaluating) yang sifatnya strategis ).

3.2.  Pada Pimpinan Daerah

F   Menyelenggarakan Lokasabha ( terdapat wewenang untuk perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengangkatan (staffing), pengawasan (controlling) dan evaluasi (evaluating) ).

F   Menyelenggarakan Rakerda ( terdapat wewenang untuk perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing).

F   Menyelenggarakan Rakorda ( terdapat wewenang untuk perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing) dan evaluasi (evaluating) ).

F   Menyelenggarakan Rapimda ( terdapat wewenang untuk perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengangkatan (staffing), pengawasan (controlling) dan evaluasi (evaluating) yang sifatnya strategis ).

3.3. Pada Pimpinan Cabang

F   Menyelenggarakan Sabha ( terdapat wewenang untuk perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengangkatan (staffing), pengawasan (controlling) dan evaluasi (evaluating) ).

F   Menyelenggarakan Rakercab ( terdapat wewenang untuk perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing).

F   Menyelenggarakan Rakorcab ( terdapat wewenang untuk perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing) dan evaluasi (evaluating) ).

F   Menyelenggarakan Rapimcab ( terdapat wewenang untuk perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengangkatan (staffing), pengawasan (controlling) dan evaluasi (evaluating) yang sifatnya strategis ).

 

IV.              PENUTUP

Pengenalan singkat terhadap struktur dan manajemen organisasi KMHDI ini, disadari bahwa masih banyak hal lain yang belum terbahas. Namun demikian, dapat diketahui bahwa fungsi-fungsi manajemen apapun pasti memiliki keterkaitan satu sama lainnya. Untuk itu kesamarataan dan kebersamaan menjadi penting bagi sebuah organisasi sosial kemasyarakatan. Fenomena seperti ini, seharusnya mampu disikapi secara bijaksana oleh segenap fungsionari/pimpinan oraganisasi baik kapan saja, dan dimana saja wadah/kelompok/organisasi tersebut diorganisir.

Terkait dengan filosofi tadi, keterlibatan aktif anggota sebuah organisasi nantinya akan lebih memungkinkan untuk menjalankan setiap fungsi manajemen yang ada sekaligus merupakan “perkenalan” terhadap sebuah organisasi menjadinnya sebagai ajang pertemanan yang selanjutnya muncul rasa memiliki. Akhirnya, kegagalan atau suksesnya sebuah organisasi sangat tergantung dari kemauan dan kemampuan fungsionaris/pemimpin bersama dengan anggota-nya untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen secara efektif dan efisien.

 

Satyam Eva Jayate ! ! ! 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Lampiran Struktur Organisasi

 

HUBUNGAN KMHDI DENGAN ORGANISASI LAIN

- Diterangkan lebih lanjut dalam Buku Pedoman Organisasi KMHDI

 

PERAN KMHDI DALAM PEMBERDAYAAN UMAT

- Diterangkan lebih lanjut dalam Buku Pedoman Organisasi KMHDI